Dediyanto Tolak Ultimatum Minta Maaf Aan Julianda dan Tarmizi Gumay 1×24 jam, Pertimbangkan Lapor Balik

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Perseteruan hukum antara Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, dengan sejumlah advokat di Bengkulu nampaknya kian memanas.

Dediyanto melalui tim kuasa hukum secara resmi menolak mentah-mentah ultimatum 1×24 jam untuk meminta maaf yang dilayangkan oleh advokat Aan Julianda dan Tarmizi Gumay.

Kubu Dediyanto yang digawangi oleh Aprinaldi SH, Helmi Suanda, SH, dan Jeri Putra Adiswanda SH, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat menyerang pribadi maupun profesi advokat manapun.

Dikutip dari akun tiktok @Wartacik, Aprinaldi menjelaskan bahwa pernyataan Dediyanto sebelumnya murni lahir dari dinamika di lapangan.

“Bapak Dediyanto tidak pernah bermaksud menyerang pribadi maupun profesi saudara Aan Julianda, Tarmizi Gumay, dan Muspani,” ujar Aprinaldi, Jumat (27/6/26).

Pernyataan tersebut menurutnya dilandasi kekhawatiran adanya muatan politik dalam pusaran kasus PDAM Tirta Hidayah, mengingat banyaknya tokoh politik yang hadir saat itu.

Kubu Dediyanto juga menepis tudingan bahwa klien mereka menghalangi atau tidak mendukung proses penegakan hukum.

“Bapak Dediyanto justru menegaskan agar aparat penegak hukum diberi ruang untuk bekerja, sehingga proses hukum tetap berjalan pada relnya,” tambahnya.

Tidak tinggal diam, tim kuasa hukum Dediyanto justru balik mempertanyakan konsistensi sikap solidaritas profesi yang ditunjukkan para advokat di Polda Bengkulu.

Aprinaldi menyentil mengapa aksi solidaritas serupa tidak muncul saat ada rekan sejawat sesama advokat yang terjerat masalah hukum lain di Bengkulu.

“Menjadi wajar apabila Bapak Dediyanto mempertanyakan mengapa dalam perkara lain, termasuk perkara korupsi jalan tol beberapa waktu lalu, para advokat tidak menunjukkan kehadiran yang sama,” cetusnya.

Padahal, lanjut Aprinaldi, saat itu ada rekan sejawat mereka yang diperiksa intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Pengadilan Bengkulu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan agar Dediyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tidak akan dipenuhi.

Mereka berpegang teguh bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpendapat yang dilindungi penuh oleh undang-undang.

“Pada prinsipnya setiap pernyataan atau pendapat seseorang dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari hak untuk berpendapat,” tegas Aprinaldi.

Kendati demikian, jika kubu Aan Julianda dan Tarmizi Gumay tetap bersikeras membawa masalah ini ke ranah hukum, mereka mengaku siap meladeni.

Di pengujung keterangannya, ia memberikan perhatian khusus pada diksi ultimatum yang dikeluarkan oleh Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu, Tarmizi Gumay.

Pernyataan Targum yang memberikan batas waktu disertai ancaman istilah “perang terbuka” dinilai sangat provokatif dan tidak mendidik.

Bagi mereka, istilah “perang terbuka” tersebut justru bernuansa ancaman nyata yang bisa memicu berbagai penafsiran liar di tengah masyarakat.

“Pernyataan itu bernuansa ancaman terhadap klien kami. Saat ini kami sedang mempertimbangkan matang-matang langkah hukum yang akan ditempuh terkait pernyataan (perang terbuka) tersebut,” pungkas Aprinaldi. (Satujuang/Cik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *