Bengkulu, Satujuang.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu akhirnya angkat bicara mengenai latar belakang jajaran manajemen baru PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu.
Penjelasan ini merespons sorotan publik terkait posisi Komisaris Independen baru yang tidak memiliki rekam jejak (background) sebagai bankir tulen.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bengkulu, Hans Ori Lewi Naryo, menegaskan bahwa mekanisme pencalonan pengurus sepenuhnya berada di tangan pemilik saham.
Menurut Hans, penetapan nama untuk posisi direksi maupun komisaris merupakan kewenangan mutlak dari para kepala daerah selaku pemegang saham.
“Nama-nama pilihan tersebut kemudian diajukan dan dimintakan persetujuan resmi ke pihak OJK,” jelas Hans, Selasa (23/6/26).
OJK memastikan seluruh calon wajib memenuhi seluruh persyaratan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat utama pencalonan adalah kepemilikan sertifikat kelulusan ujian kompetensi bidang Manajemen Risiko Perbankan.
“Untuk level direksi, calon wajib memegang Jenjang Kualifikasi Level 7. Sementara untuk posisi komisaris, figur terpilih minimal harus mengantongi Jenjang Kualifikasi Level 6,” paparnya.
Kelulusan ujian kompetensi ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sah memiliki kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman yang memadai di bidang perbankan.
OJK juga melakukan prosedur penelitian mendalam terhadap pemenuhan persyaratan administrasi.
Seluruh calon wajib melewati tahapan krusial berupa Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test.
“Ketika calon dinyatakan lulus PKK, maka Pemegang Saham mempunyai kewenangan untuk mengangkat calon tersebut untuk menduduki jabatan yang ditetapkan,” imbuh Hans.
Pihak otoritas memastikan tidak akan melepas begitu saja jajaran pengawas baru bank daerah tersebut.
OJK telah meminta komitmen tertulis dari para komisaris baru untuk terus meningkatkan kemampuan mereka secara berkala.
Para komisaris diwajibkan aktif mengikuti berbagai pelatihan, seminar, hingga training khusus perbankan.
Upaya ini dinilai sangat penting untuk menunjang kompetensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi serta operasional bank.
OJK juga menegaskan fungsi pengawasan ketat akan berjalan setiap tahun. Pemeriksaan berkala akan dilakukan untuk menilai langsung performa nyata dari jajaran direksi dan komisaris.
Langkah ini diambil demi memastikan roda bisnis Bank Bengkulu berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku. (Satujuang/Red)











