Hakim Ultimatum Perusahaan Media: Bayar Gaji Jurnalis dalam 8 Hari atau Aset Disita

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu bertindak tegas. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah mengeluarkan ultimatum keras kepada PT Wahana Manna Media Sejahtera.

Pihak perusahaan diperintahkan segera membayar tunggakan gaji jurnalisnya.

Perusahaan wajib melunasi hak Lisa Rosari sebesar Rp14.866.635. Pengadilan memberikan waktu sangat sempit. Manajemen hanya diberi tempo selama 8 hari untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Perintah eksekusi ini disampaikan dalam sidang aanmaning. Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/26) hari ini.

Hakim meminta perusahaan berhenti memberikan janji manis. Jika hanya berjanji, kasus ini tidak akan selesai sampai satu tahun.

Pihak manajemen diminta serius berupaya memenuhi uang belasan juta tersebut.

“Dalam waktu 8 hari silakan dipenuhi,” tegas Agus Hamzah di muka persidangan.

Sanksi berat menanti jika manajemen kembali ingkar janji. Pengadilan memastikan akan melakukan eksekusi riil.

Aparat hukum siap menyita aset perusahaan jika perintah undang-undang ini diabaikan.

“Kalau tidak kami eksekusi,” ancam Agus secara blak-blakan.

Pihak perusahaan diwakili oleh Marshal Abadi dalam persidangan. Ia sempat menawar dan meminta kelonggaran waktu pembayaran selama 6 bulan.

Alasan yang dipakai adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang kolaps dan pailit.

Marshal mengklaim perusahaan sedang berupaya menjual aset kantor. Hasil penjualan gedung itu nantinya akan digunakan untuk membayar hak karyawan.

Namun pembelaan tersebut langsung mentah. Lisa Rosari selaku pemohon menolak keras tawaran tersebut.

Ia menganggap manajemen sudah terlalu sering ingkar janji. Hubungan industrial kedua pihak sudah berkali-kali dimediasi namun selalu buntu.

“Maka sesuai dengan perintah pengadilan dalam waktu 8 hari bisa dibayarkan,” kata Lisa.

Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra, menilai kliennya kini punya legalitas hukum yang kuat. Perusahaan tidak punya alasan lagi untuk mengelak dari kewajiban kinerjanya.

“Dengan putusan ini pihak perusahaan wajib membayarkan putusan pengadilan dalam waktu 8 hari terhitung sejak sidang aanmaning atau teguran selesai dilakukan,” ujar Rendi.

Aksi penundaan hak buruh oleh manajemen perusahaan media ini memicu reaksi keras.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengawal ketat jalannya sidang ini. Ketua AJI Bengkulu Demon Fajri mengapresiasi ketegasan majelis hakim.

Demon menilai kasus ini menjadi cerminan buruknya pemenuhan hak pekerja media di Bengkulu.

Penundaan gaji sejak Agustus 2025 menunjukkan lemahnya iktikad baik manajemen. Dalih pailit perusahaan tidak boleh mengorbankan hak hidup buruh.

“Bahwa krisis keuangan atau dalih pailit perusahaan tidak boleh mengorbankan hak-hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” cetus Demon.

AJI Bengkulu mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat tegas. Pertama, mendesak manajemen segera melunasi utang gaji dalam tempo 8 hari.

Kedua, mendukung penuh pengadilan menyita aset kantor jika perusahaan mangkir.

Ketiga, AJI mengingatkan industri media di Bengkulu agar menjadikan kasus ini sebagai alarm keras.

Mempekerjakan jurnalis tanpa upah yang layak adalah bentuk pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Jurnalis tidak akan bisa menghasilkan produk pers berkualitas jika hak dasarnya dikebiri.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga hak jurnalis Lisa Rosari dibayarkan utuh,” kunci Demon.

Skandal penundaan gaji ini sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Permohonan eksekusi Perjanjian Bersama (PB) ini telah didaftarkan sejak Mei 2026.

Kasus bermula dari tunggakan gaji Lisa selama tiga bulan pada April, Mei, dan Juni 2025.

Kesepakatan damai sebenarnya sempat ditandatangani pada 9 Agustus 2025. Perusahaan diwakili Sahri Senadi selaku General Manager berjanji mencicil utang hingga Desember 2025.

Namun hingga batas waktu habis, perusahaan tetap ingkar janji hingga kasus ini dimejahijaukan. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *