Lurah Sudah Ngaku Bajak KK Nenek Tukiyem, Wali Kota Pilih Tunggu Hasil Inspektorat

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Nampaknya Pemerintah Kota Bengkulu dalam merespons skandal manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan oknum Lurah berinisial GU menggunakan jalur yang berliku.

Kendati sang oknum pejabat sudah mengakui seluruh perbuatan curangnya secara blak-blakan di depan publik, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memilih tidak ingin buru-buru mengeksekusi sanksi dan memutar roda penanganan ke meja Inspektorat.

Keputusan Wali Kota untuk memperpanjang waktu penindakan dengan dalih “menunggu proses investigasi khusus” ini memicu tanda tanya.

Pasalnya, pembajakan dokumen kependudukan milik lansia, Nenek Tukiyem (74), yang berujung pada pemblokiran dana Bantuan Sosial (Bansos) korban, sejatinya sudah selesai di tataran pembuktian karena pelaku telah berserah diri.

Namun, di tengah fakta yang sudah benderang tersebut, Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan pihaknya tetap harus melewati jalur formalitas birokrasi terlebih dahulu.

“Saya meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi, jadi sejauh mana tingkat pelanggaran, saya masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat,” kata Dedy Wahyudi, Sabtu (20/6/26).

Prosedur Panjang yang Kontras dengan Realitas

Sikap kehati-hatian Pemkot Bengkulu ini terasa kontras dengan tensi gejolak sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Saat publik mendesak adanya tindakan tegas seketika terhadap pelanggaran moral ASN, Wali Kota justru mengisyaratkan bahwa nasib kepastian sanksi tersebut masih harus mengantre di atas meja pemeriksaan Inspektorat.

Padahal, Dedy Wahyudi sendiri secara normatif tidak menampik bahwa tindakan menghalalkan segala cara dengan mengorbankan hak warga kecil adalah preseden buruk bagi korps pelayan publik.

“Intinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi. Jika memang dilakukan oleh oknum ASN merupakan contoh yang tidak bagus karena tidak menjaga profesionalitas sebagai ASN,” tegas Dedy.

Pelaku Sudah Menyerah dan Bayar Ganti Rugi

Prosedur panjang investigasi yang dinantikan Wali Kota tersebut seolah berjalan lambat di belakang, mengingat oknum Lurah GU sendiri sebelumnya sudah terjepit dan mengakui seluruh dosa birokrasinya pasca-viral di platform TikTok dan Facebook.

Bahkan, sebagai bentuk pengakuan bersalah yang tak terbantahkan, GU sudah mendatangi kediaman Nenek Tukiyem di Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, serta terpaksa merogoh kocek pribadi senilai Rp1,2 juta untuk menalangi bansos korban yang sempat terhambat akibat ulahnya.

“Untuk bansosnya saya sendiri yang akan menalangi. Yang terhambat kemarin sudah saya berikan. Kemudian untuk bulan berikutnya, saya masih akan menalangi sampai nama Budhe kembali mendapatkan bansos,” ujar GU saat mediasi yang dikawal ketat oleh perangkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas.

Siasat Curang yang Diakui di Depan Saksi

Kedok manipulasi ini pun diakui langsung oleh GU bukan karena kesalahan sistem, melainkan murni kesengajaan dirinya demi meloloskan sang anak dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA menggunakan skema jalur zonasi domisili.

“Memang untuk anak saya yang akan masuk sekolah,” aku GU terus terang.

Aksi nekat yang berujung bumerang ini pada akhirnya memicu sanksi sosial yang berat bagi keluarganya sendiri, meskipun secara kedinasan dirinya masih mendapatkan “waktu bernapas” akibat proses penanganan Pemkot yang berjalan landai.

“Anak saya sekarang sudah terkena mentalnya, psikisnya. Keluar rumah saja tidak berani karena sudah viral di mana-mana, baik di TikTok maupun Facebook,” pungkas GU.

Kini, dengan data anak oknum lurah yang sudah dikeluarkan secara paksa dari KK korban, masyarakat Bengkulu tinggal mengawal sejauh mana efektivitas “pemeriksaan ulang” yang dilakukan Inspektorat.

Publik menunggu apakah proses di Inspektorat tersebut benar-benar melahirkan sanksi pemecatan yang adil, atau justru hanya menjadi instrumen birokrasi untuk mengulur waktu hingga kasus ini terlupakan. (Satujuang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *