Satujuang, Bengkulu – Mantan pejabat PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, jika tidak dipenuhi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor dengan agenda pembacaan putusan di PN Bengkulu, Selasa (28/4/26).
Terhadap terdakwa Heni Farlina yang merupakan mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA) PT POS Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Sementara terdakwa kedua, Rieka Jayanti yang merupakan mantan kasir, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara, serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Dua mantan pegawai ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pensiun dan materai.
Dipenghujung pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa untuk pikir-pikir atau menentukan sikap hukum.
“Atas putusan itu, silakan pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan, majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi.
“Sehingga membuktikan jika para terdakwa memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan perusahaan, namun kewenangan tersebut disalahgunakan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,” singkat Arief. (Red/Tux)











