Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Kembali Dilakukan, Hanya Batas Agustus 2026

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Gubernur Helmi Hasan mengumumkan pembukaan kembali program Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu yang akan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Minggu (19/4/26).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Gubernur Helmi.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Bengkulu itu menegaskan, program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa penundaan.

Gubernur juga mengingatkan agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegas Helmi.

Helmi menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang aktif memberikan masukan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus 2026, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” ajak mantan Wali Kota Bengkulu itu. (Rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *