Alur Cerita Kasus MinyaKita Ilegal Bengkulu Berdasarkan Fakta Persidangan

4 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan kasus pengemasan minyak goreng ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/9/26) mengungkap alur cerita komprehensif mengenai praktik repacking minyak goreng ilegal merek MinyaKita dan Bumi Merah Putih (BMP).

Sidang ini menghadirkan saksi dimana Riki Prayoga sebagai Kepala Produksi yang dijadikan terdakwa.

Berikut adalah kronologi dan alur perjalanan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:

1. Awal Kesepakatan Maklon dan Inisiasi Usaha (Maret 2026)

Praktik ini berawal pada Maret 2026 ketika Riswan, Komisaris BUMD PT Bimex sekaligus pemilik merek dagang Bumi Merah Putih (BMP), menyepakati kerja sama maklon pengemasan minyak goreng dengan Heru Satriawan.

Melalui perjanjian notaril, PT Bimex menyerahkan dana lebih dari Rp400 juta untuk memesan 2.100 krat minyak goreng siap edar.

Dalam kontrak tersebut, Heru bertanggung jawab penuh menyerahkan produk jadi beserta pengurusan seluruh legalitas, termasuk izin edar BPOM dan Sertifikasi Halal.

2. Pasokan Bahan Baku dan Perusahaan Abal-Abal

Untuk memenuhi pesanan bahan baku, Heru menghubungi Satria Muhamad Azis (anak mantan Wakil Gubernur Bengkulu), pemilik PT Aziz Jaya Transport, setelah berkenalan melalui jaringan HIPMI.

Dalam operasionalnya, Heru mengatasnamakan PT Cikal Jaya Kencana, yang belakangan terungkap digunakan secara ilegal.

Menghasilkan kesepakatan Satria memesan migor curah yang diklaim kualitas CP8 dari PT Olien Sawit Lestari menggunakan truk tangki berkapasitas 8 ton milik rekannya.

Satria sendiri dalam sidang mengklaim tanpa dirinya Heru tidak akan mendapatkan migor dari PT Olien Sawit Lestari.

Terungkap juga ternyata PT Aziz Jaya Transport adalah perusahaan houling batubara yang belum memiliki izin pengangkutan minyak goreng saat pemesanan sekaligus pengangkutan berlangsung.

Sepanjang April 2026, PT Aziz Jaya Transport mengangkut sekitar 160 hingga 180 ton minyak curah dari PT Olien menuju lokasi pengemasan.

3. Pabrik Pengemasan Tanpa Izin dan Modus Pencurian Kemasan

Bahan baku minyak curah tersebut dibawa ke sebuah gudang di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Ternyata bangunan yang disulap menjadi tempat repacking ini tidak pernah mengantongi izin lingkungan maupun pemberitahuan ke RT setempat.

Dinas Perdagangan (Disperindag) pun mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar sebagai pabrik atau industri resmi.

Di gudang tanpa izin ini, Heru memproses minyak curah tanpa pengolahan lanjutan menjadi dua merek:

  • Bumi Merah Putih (BMP): Dikemas ke dalam botol ukuran 800 ml dan 1.000 ml.
  • MinyaKita (Ilegal): Heru secara ilegal mengambil kantong kemasan (pouch) milik PT Minyaku Sawit Indonesia langsung dari pabrik percetakan tanpa izin pemilik resmi. Untuk mengelabui petugas, kemasan MinyaKita tersebut ditutupi dengan stiker PT Cikal Jaya Kencana.

4. Kunjungan Pejabat dan Pembagian Minyak Tanpa Izin Edar

Kasus ini menyita perhatian karena lokasi pengemasan di Sawah Lebar sempat dikunjungi oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang didampingi jajaran pejabat Provinsi dan Kadisperindag.

Pengelola memanfaatkan momen tersebut dengan dalih kunjungan peluncuran (launching) produk.

Sebanyak 201 krat minyak BMP yang telah selesai dikemas diklaim Riswan sebagai pemesan dibagikannya secara gratis dalam kegiatan sosial Gubernur Bengkulu, termasuk di Rejang Lebong, dengan dalih promosi.

Padahal, produk tersebut sama sekali belum memiliki izin edar BPOM maupun Sertifikasi Halal.

5. Kecurangan Takaran dan Penggerebekan Polda Bengkulu

Praktik ilegal ini akhirnya terendus dan digerebek oleh aparat Polda Bengkulu pada Mei 2026 saat bersiap mendistribusikan barang ke Bandung.

Risma Wefi (PPPK RS Sungai Lemau) memfasilitasi penyewaan armada angkut tersebut atas permintaan rekannya, Dika, untuk mengangkut minyak ke Bandung.

Saat truk pengangkut sedang memuat barang di gudang Sawah Lebar, polisi melakukan penggerebekan dan menyita ribuan dus MinyaKita ilegal sebelum sempat beredar.

Uniknya, saat penggeledahan dilakukan, petugas tidak menemukan satu pun barang bukti fisik yang berkaitan dengan merek BMP, baik berupa botol maupun stiker.

Heru sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu dan akhirnya sudah ditangkap saat ini.

Hasil uji laboratorium dari Disperindag Kota Bengkulu dan pihak kepolisian menunjukkan adanya kecurangan takaran.

Mayoritas volume minyak dalam kemasan berada di bawah standar dan kekurangannya melewati batas toleransi maksimal yang diizinkan (15 ml).

6. Pembuktian di Meja Hijau

Perkara ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu pada sidang Selasa (1/9/26), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 12 saksi yang dibagi dalam 4 cluster kesaksian.

Namun, salah satu saksi kunci, Direktur PT Cikal Jaya Kencana, Seno Haryono, berhalangan hadir karena penyakit jantung.

Rangkaian persidangan ini berhasil membongkar seluruh rantai tindak pidana, mulai dari pengoperasian pabrik ilegal, penyalahgunaan kemasan milik pihak lain, ketiadaan izin edar resmi, hingga praktik manipulasi volume isi minyak goreng yang merugikan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *