Satujuang, Bengkulu- Polemik pembiayaan jumbo senilai Rp1,1 triliun yang menyeret nama Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Mega Power Mandiri (MPM) terus bergulir, memicu sorotan publik.
Dilansir dari BengkuluToday, PT MPM akhirnya angkat bicara menanggapi kontroversi tersebut.
Manager PT MPM, Faisal, menegaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti ihwal perjanjian kredit senilai Rp1 triliun antara PT MPM dengan BNI yang tertuang dalam Akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026.
“Hal ini tidak ada hubungan apa pun dengan PT MPM,” ujar Manager Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/26).
Faisal juga menyebut dirinya tidak mengetahui proses yang berkaitan dengan perjanjian kredit tersebut.
“Saya tidak tahu untuk proses tersebut, Pak. PT MPM ini baru berubah kepemilikan, jadi proses tersebut saya tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Faisal, PT MPM telah mengalami perubahan kepemilikan setelah diakuisisi pihak lain pada 5 Maret 2026.
Pernyataan itu memunculkan perhatian, mengingat perubahan kepemilikan perusahaan disebut terjadi hanya berselang beberapa hari sebelum akta perjanjian kredit diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Informasi lain menyebutkan, nilai jaminan yang dibebankan pada peringkat pertama mencapai Rp434,8 miliar dari total pembiayaan Rp1,1 triliun.
Proses legalitas pembiayaan itu juga disebut melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Sorotan terhadap kredit jumbo ini menguat mengingat Bank Negara Indonesia merupakan bank milik negara atau BUMN yang mengelola dana publik.
BNI memiliki tanggung jawab besar dalam menyalurkan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.
Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin, turut menyoroti polemik tersebut.
“Karena ini menyangkut bank milik negara dan nilai kredit yang sangat besar, maka aspek kehati-hatian, legalitas, dan transparansi harus benar-benar diuji,” ujar Zainal Arifin.
Ia menambahkan, proses kredit ini harus terbuka dan dapat diuji secara hukum maupun administratif agar tidak ada potensi risiko terhadap aset negara atau persoalan hukum di kemudian hari.
Zainal juga menilai struktur jaminan Rp434,8 miliar terhadap total pembiayaan Rp1,1 triliun patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurut Zainal, jika ada pertanyaan publik soal struktur pembiayaan, agunan, maupun proses persetujuan kredit, itu wajar dan justru harus dijawab secara transparan agar tidak memunculkan persoalan yang lebih besar.
Polemik ini dinilai bukan semata soal hubungan bisnis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pembiayaan di lembaga keuangan milik negara yang bersentuhan dengan kepentingan publik. (Red)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 Google News:
Klik Disini
👉 WhatsApp Channel:
Klik Disini
👉 Halaman Facebook:
Klik Disini



