Bengkulu, Satujuang.com – Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mematangkan berkas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, yang nilainya ternyata mencapai Rp1,3 triliun.
Nominal tersebut membengkak dari estimasi awal sebesar Rp1,1 triliun setelah LPHB memperluas rentang waktu penelusuran dari periode 2020–2024 menjadi 2018–2024.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay alias Targum, menyampaikan pihaknya saat ini masih melengkapi data anggaran untuk tahun 2018 sebelum menyerahkan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kita menunggu data dari tahun 2018. Jadi, seluruh kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi mencapai Rp1,3 triliun di bidang kesehatan. Jadi, kita lagi menunggu pematangan data 2018,” ujar Targum.
Penelusuran LPHB mencakup proyek fisik maupun nonfisik, mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan (alkes), pengadaan obat-obatan, hingga kegiatan sosialisasi.
LPHB turut menyoroti keberadaan sejumlah bangunan fasilitas kesehatan hasil pengadaan yang dinilai tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
“Bagaimana pengguna anggaran kesehatan di Provinsi Bengkulu ini, banyak kita temui beberapa bangunan tidak bermanfaat,” kata Targum.
LPHB memastikan bakal segera menyampaikan laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat.
“Segera kita laporkan. Bisa lusa, atau besok. Tunggu data lengkapnya,” tegas Targum.
Targum menegaskan, langkah hukum ini ditempuh guna memastikan adanya kepastian hukum terkait penggunaan dana kesehatan bernilai fantastis tersebut di Provinsi Bengkulu.
“Kenapa kita laporkan ini, supaya jelas ada kepastian hukumnya. Kalau bersih, alhamdulillah kita dukung. Kalau ada kejanggalan, silakan diproses itu,” tutup Targum. (Red)












