Kabarnya Tersangka Kasus PDAM Tirta Hidayah Sudah Ada

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Skandal dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang bergulir lebih dari tujuh bulan dikabarkan memasuki babak baru.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kabar ini mencuat saat aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Bengkulu Bersatu (AMBB) di Mapolda Bengkulu, Kamis (18/9) lalu.

Orator aksi, Herman Lufti, menyebut hal itu terungkap saat audiensi dengan jajaran Polda Bengkulu.

“Mereka sudah menetapkan tersangka, tapi masih melakukan pengembangan lagi,” ujar Herman usai bertemu Direskrimum dan Direskrimsus Polda Bengkulu.

Meski begitu, polisi belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan.

Hingga kini, Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus yang diduga menyeret banyak pihak tersebut.

Informasi yang dihimpun Satujuang, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Sugimulyo, pernah menegaskan bahwa audit belum rampung lantaran dokumen dari penyidik belum lengkap.

“Harus dilengkapi lagi bukti-buktinya. Sekarang masih berproses. Untuk menghitung itu banyak dokumen yang harus dipenuhi. Beberapa waktu lalu penyidik baru saja dari sini melengkapi bukti,” jelas Sugimulyo, Senin (18/8) silam.

Menurutnya, BPKP memiliki standar ketat dalam audit, dan hasil perhitungan kerugian negara harus bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Hasil audit yang kami keluarkan profesional dan akuntabel. Saat persidangan nilainya akan dipertanggungjawabkan di hadapan hakim, jaksa, maupun pengacara,” tambahnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK, sebelumnya juga menyebut belum bisa memastikan kapan hasil audit keluar.

Hingga kini pun masih belum jelas apakah hasil audit kerugian negara sudah ada atau belum.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai perkara ini tidak seharusnya bergantung pada audit semata.

Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor disebut bisa langsung dijadikan dasar penetapan tersangka, karena tindak pidana suap dan gratifikasi tidak mensyaratkan adanya kerugian negara, melainkan cukup dibuktikan dengan penerimaan atau pemberian uang dalam proses rekrutmen.

Kasus ini menjadi salah satu pusat perhatian publik di Bengkulu, terutama kalangan aktivis anti korupsi yang menilai bergulirnya kasus sudah terlalu lama di tangan APH.

Kasus ini juga disebut-sebut menyeret nama-nama penting yang ada di dalam pemerintahan setempat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar