Satujuang, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naini (TN), yang menjadi tersangka kasus tabrak lari di kawasan Pantai Panjang hingga menewaskan seorang pegawai Bank.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Bengkulu ke JPU di Kantor Kejari Bengkulu, Senin (22/9/25).
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka ditolak oleh jaksa.
Kajari Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH melalui Kasi Pidum, Dr Rusydi Sastrawan SH MH menegaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan serta mencegah potensi tersangka melarikan diri.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Alasan kita tahan karena sebelumnya saat kejadian kecelakaan, tersangka sempat melarikan diri dan tidak melapor ke pihak berwajib,” jelas Rusydi.
Tersangka dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Rusydi.
Diketahui, saat kejadian, Tarzan mengendarai mobil dinas dengan kecepatan tinggi lalu menabrak seorang pria yang sedang jogging hingga tewas.
Bukannya menolong korban, ia justru melarikan diri. Kendaraan dinas yang digunakannya bahkan ditutupi terpal agar tidak dikenali sebelum akhirnya berhasil ditemukan polisi. (Red)






