Bengkulu, Satujuang.com – Aset Bapak dan Anak Tersangka Kasus Batu Bara disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penyitaan itu meliputi rumah mewah milik Bebby Hussy dan anaknya Saskya Hussy, yang berada di satu komplek dengan kediaman tersangka lain, Agusman.
Ketiganya termasuk dalam daftar tersangka dugaan korupsi pertambangan batu bara yang kini ditangani Kejati Bengkulu.
Selain rumah mewah tersebut, penyidik juga memasang tanda sita pada sejumlah tanah dan bangunan lain di beberapa lokasi.
Kepala Seksi Operasi (Kasi OPS) Kejati Bengkulu, Wenharnol, menegaskan langkah ini sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 56 tanggal 19 Agustus 2025.
“Ada 15 titik tanah dan bangunan yang disita. Semua terkait perkara tipikor batu bara di Bengkulu,” ujarnya, Kamis (18/9/25).
Kasus ini menyeret 12 tersangka, terdiri dari pihak swasta hingga mantan pejabat Kementerian ESDM.
Nama-nama itu di antaranya Imam Sumantri, Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, hingga Agusman. Beberapa kerabat dekat Bebby Hussy juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni adiknya Awang dan adik menantunya Andy Putra.
Penyidik menegaskan, penyitaan aset Bapak dan Anak Tersangka Kasus Batu Bara ini merupakan bagian dari upaya mengamankan barang bukti. (Red)











