Bengkulu, Satujuang.com – Gubernur Bengkulu imbau pemilik kendaraan plat luar daerah agar segera mutasi ke wilayah Provinsi Bengkulu. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak,” dikutip dari SE tersebut
Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi.
Helmi juga menekankan agar Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Namun, terkait berapa besaran keringanan biaya yang diberikan, tidak dijelaskan secara rinci. (Red)











