Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Ancaman bagi Independensi Penyidik?

3 menit baca

Oleh: Muhammad Ade Afriansyah SH

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kontroversi.

Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah penguatan asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Beberapa praktisi hukum menilai aturan ini dapat mengikis independensi penyidik dan berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.

Beberapa pasal dalam RUU KUHAP terlalu memberikan dominasi kepada jaksa, sehingga dapat menekan peran penyidik dalam mengumpulkan dan mengolah bukti secara objektif.

Pasal 42 ayat (1) RUU KUHAP mengatur bahwa penuntut umum berwenang melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Ini berbahaya karena dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat antara penyidik dan jaksa.

Aturan ini dapat menyebabkan penyidik kehilangan kebebasan dalam menjalankan tugasnya, karena mereka harus selalu berkonsultasi dengan jaksa sebelum mengambil langkah dalam penyidikan.

Penyidik Jadi Tunduk Pada Arahan Jaksa

Dalam Pasal 13 ayat (2) RUU KUHAP, penyidik wajib berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada penuntut umum dalam penyidikan.

Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat kemandirian penyidik dalam mengungkap suatu perkara.

Seharusnya penyidik diberikan keleluasaan dalam melakukan tugasnya, bukan justru diarahkan dan dikontrol sepenuhnya oleh jaksa.

Jika semua keputusan strategis harus melalui jaksa, maka fungsi penyidik menjadi terbatas dan berpotensi tidak efektif.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat (1) RUU KUHAP, hasil penyidikan harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada penuntut umum sebelum dilakukan pemberkasan.

Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jaksa dapat mengontrol arah penyidikan sesuai dengan kepentingannya.

Apakah ini berarti penyidik hanya bertugas sebagai alat administratif bagi jaksa?

Penyidikan harus dilakukan secara independen agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Hakim Pemeriksa Pendahuluan Tidak Lagi Efektif

RUU KUHAP juga mengatur peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai pihak yang mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan.

Namun, Pasal 111 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa hanya penuntut umum yang dapat mengajukan permohonan penilaian layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan.

Ini artinya, hanya jaksa yang dapat mengajukan uji kelayakan perkara ke HPP. Penyidik, terdakwa, atau penasihat hukum tidak diberikan akses yang sama.

Ini menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.

Aturan ini berpotensi menghilangkan mekanisme kontrol terhadap jaksa, sehingga mereka bisa menentukan sendiri kasus mana yang dilanjutkan atau dihentikan tanpa pengawasan yang cukup.

Solusi: Revisi Pasal yang Terlalu Menguntungkan Jaksa

Untuk menghindari dampak negatif dari dominasi jaksa dalam sistem peradilan, Ade Afriansyah mengusulkan agar beberapa pasal dalam RUU KUHAP direvisi atau dihapus. Beberapa langkah yang disarankan:

  1. Menghapus kewajiban penyidik untuk selalu meminta petunjuk dari jaksa dalam penyidikan (Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1)),
  2. Menegaskan batasan antara kewenangan penyidik dan penuntut umum, agar tidak terjadi subordinasi penyidik terhadap jaksa,
  3. Memastikan bahwa Hakim Pemeriksa Pendahuluan bisa diakses oleh semua pihak, termasuk penyidik dan terdakwa, bukan hanya jaksa (Pasal 111 ayat (1) huruf i),

RUU KUHAP seharusnya memperbaiki sistem peradilan pidana, bukan malah memperkuat ketimpangan kewenangan.

Jika dominasi jaksa terlalu besar, maka prinsip keseimbangan kekuasaan dalam hukum pidana akan terganggu.

Kesimpulan

Penguatan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP menimbulkan banyak dampak negatif bagi penyidik, termasuk hilangnya independensi, birokrasi yang menghambat efektivitas penyidikan, serta minimnya mekanisme pengawasan terhadap jaksa.

Jika pasal-pasal yang menguntungkan jaksa ini tetap dipertahankan, sistem peradilan pidana di Indonesia akan mengalami ketimpangan yang dapat merugikan prinsip due process of law.

Kini, DPR dan pemerintah dihadapkan pada pilihan, apakah mereka akan menciptakan sistem hukum yang berimbang, atau justru membiarkan dominasi jaksa semakin kuat?

Sistem hukum yang baik adalah yang adil dan berimbang, bukan yang memberikan keistimewaan bagi satu pihak.

Dominasi jaksa yang terlalu besar bisa merusak prinsip keadilan yang selama ini kita junjung.

Penulis Merupakan Pengamat Hukum dari DeLaw Office

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *