Satujuang, Tegal3 – Polres Tegal Kota kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban selama bulan pussa Ramadhan 1446 H.

Dalam operasi terkini, aparat berhasil menyita 140 botol minuman keras (miras) yang di perdagangkan oleh beberapa oknum di wilayah Kota Tegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi yang mengincar peredaran minuman keras ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan tegas Polres Tegal Kota dalam memerangi aktivitas ilegal, termasuk perjudian, prostitusi, premanisme, dan tindak kejahatan lainnya.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sridiartono, menegaskan bahwa kegiatan razia penyakit masyarakat terus di giatkan untuk menciptakan situasi kondusif di masa Ramadhan.

“Dalam razia kali ini, kami berhasil mengamankan 140 botol miras mencakup 124 botol kecil jenis AO, 6 botol besar jenis AO, dan 10 botol jenis putihan atau brangkal.” jelas AKP Bambang Sridiartono.

Seluruh botol miras yang di sita langsung di amankan dan di bawa ke Mapolres beserta pemiliknya untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat, hasil operasi kami tidak akan maksimal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat segera di lakukan,” pungkas AKP Bambang.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Tegal Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di masa Ramadhan, demi terciptanya situasi yang nyaman bagi seluruh warga. (Hera)