Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Batal Beli Narkoba, 2 Pemuda Ini Pukuli Pembeli Hingga Babak Belur

badge-check


Pelaku pemukulan EH (58) dan EW (32) Perbesar

Pelaku pemukulan EH (58) dan EW (32)

Satujuang– Batal beli narkoba, 2 pemuda ini pukuli pembeli hingga babak belur. Seorang pria berinisial LN (46) mengalami pemukulan dari 2 orang pemuda ini usai LN memutuskan untuk membatalkan membeli jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, .

Kapolsek Tamansari Polres , Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa LN awalnya memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).

Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut. “Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” ungkap Adhi saat di konfirmasi, Selasa (17/9/24).

Pada kejadian tersebut, Ketika LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang. EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.

LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut. Setelah mengalami pemukulan, LN langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku, EH di tangkap di rumahnya, sedangkan EW di tangkap di sebuah kamar hotel.

Di ketahui, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku pemukulan tersebut positif menggunakan sabu. Kedua pelaku kini di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AHK )

Trending di Hukum