Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Soal Kades PAW, Mencuat Kabar Ombudsman RI Kembali Surati Bupati Mukomuko

badge-check


Penggalan Surat Ombudsman RI Untuk Bupati Mukomuko Perbesar

Penggalan Surat Ombudsman RI Untuk Bupati Mukomuko

Satujuang – Santer dibincangkan di tengah masyarakat Kabupaten , khususnya di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Pasalnya, baru-baru ini diketahui Ombudsman RI perwakilan sudah menyurati Bupati terkait aklamasi Kades PAW Brangan Mulya.

“Sepekan ini, kami dikagetkan dengan informasi bahwa Bupati disurati Ombudsman RI perwakilan untuk meninjau ulang serta mempertimbangkan untuk mencabut SK pengesahan dan pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya,” ujar salah satu warga kepada media ini yang meminta namanya disembunyikan, Minggu (15/9/24).

Ia pun mengungkapkan bahwa surat Ombudsman RI perwakilan itu, sudah berada di meja Bupati dan Sekda beberapa waktu yang lalu, dan tinggal menunggu Pemkab menindaklanjuti hal tersebut.

“Saat ini warga tengah menunggu kebijakan dari Bupati terkait pembatalan SK Kades PAW Brangan Mulya. Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang diambil oleh pihak Pemkab ,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto membenarkan perihal adanya informasi terkait surat Ombudsman RI tersebut, namun pihaknya tidak mendapatkan surat tembusan. Ia mengaku sudah mendapatkan surat dari BPD Brangan Mulya untuk diteruskan ke dinas terkait.

“Kami tidak mendapatkan tembusan dari pihak ombudsman, akan tetapi kami hanya mendapatkan surat dari BPD Brangan Mulya, dan sudah kami teruskan ke Dinas PMD untuk dikaji lagi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua LSM NCW Kabupaten , Zlatan Asikin, meminta pihak pemerintah daerah untuk segera mengambil kebijakan soal birokrasi yang dinilai lemah dalam pengesahan Kades PAW Brangan Mulya.

Trending di Pemkab Mukomuko