Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Unjuk Rasa Didepan Kejati Bengkulu, Ungkap Banyak Kasus: Ada Markus….!!!

badge-check


Audiensi Pihak Kejati Bengkulu Dengan Perwakilan Pengunjuk Rasa Perbesar

Audiensi Pihak Kejati Bengkulu Dengan Perwakilan Pengunjuk Rasa

Satujuang- Organisasi Masyarakat (Ormas) Gemawasbi bersama Ormas Pekat menggelar aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) , Selasa (10/9/24).

“Jangan sampai ada Markus…!!!, di ,” teriak Ishak Burmansyah selaku orator sebagai pembuka aksi .

Ketua Ormas Gemawasbi, Jevi Sartika SH, dalam orasinya meminta Kajati yang baru, Syaifudin Tagamal SH MH tuntaskan semua laporan yang telah masuk dan mandek.

Kata Jevi, banyak laporan yang terkesan tidak berjalan. Banyaknya perkara yang dilaporkan ke tidak ada informasi perkembangannya kepada pelapor.

“Kita minta bekerja dengan benar dan profesional selaku aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Dalam aksi ini, pihak menerima semua tuntutan pihak pengunjuk rasa dalam audiensi.

Beberapa tuntutan yang disuarakan di depan , Selasa (10/9/24):

  1. Meminta kepada Kajati yang baru Syaifudin Tagamal SH MH untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam dugaan anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Utara Tahun 2021 2023,
  2. Menindak semua pihak yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di sekretariat DPRD Kabupaten Utara pada anggaran tahun 2021 2023 yang telah dilaporkan,
  3. Segera tetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan jalan TOL di kabupaten Tengah,
  4. Usut tuntas kasus dugaan pelanggaran izin lahan yang belum jelas milik PT Agro Selatan (PT ABS) dan PT Dinamik Selaras Jaya (PT DSJ) di kabupaten yang diduga kuat ada upaya menghindari pajak. Telah dilaporkan, tetapi sampai sekarang tidak jelas dan mandek,
  5. Tetapkan tersangka kasus replanting jilid 2
  6. Meminta segera ambil alih pengusutan dugaan dana hibah dari Pemkab Rejang kepada pesantren Al-Hijaz yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang .

(Red)

Trending di Hukum