Satujuang- Pasangan calon bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo Xler-Ahmad Kenedi terancam tak bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dikarenakan temuan dukungan sebagai syarat majunya pasangan ini dalam Pilkada 2024 ternyata banyak yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prediksi banyaknya dukungan TMS ini sudah diprediksi sebelum adanya rilis dari pihak KPU. Karena, sempat ramai diberitakan dibeberapa media terkait banyaknya dugaan pencatutan KTP masyarakat.
Banyak masyarakat yang bersuara mengaku bahwa KTP mereka disalahgunakan dengan cara didaftarkan secara sepihak sebagai pendukung Dempo Exler-Ahmad Kenedi.
KPU Provinsi Bengkulu Sempat Tolak Pendaftaran Dempo Xler-Ahmad Kenedi
Penolakan ini diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat menerima pertemuan ulang dengan Rizki Dini Hasanah, pada Senin (8/7/24) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Rizki Dini Hasanah datang sebagai kuasa hukum korban pencatutan KTP oleh paslon Dempo Xler-Ahmad Kenedi.
Ia mempertanyakan mengapa pendaftaran administrasi Dempo Xler-Ahmad Kenedi bisa diterima pihak KPU Provinsi Bengkulu, sementara banyak ditemukan pelanggaran, dugaan adanya tindak pidana pemalsuan data dan penyalahgunaan Identitas.
“Pada saat pendaftaran administrasi tanggal 12 Mei 2024, paslon tersebut (Dempo Xler-Ahmad Kenedi) sudah kita tolak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, paslon tersebut menggugat Ke Bawaslu,” ungkap Rusman dalam pertemuan tersebut.
Kemudian, kata Rusman, keluarlah keputusan yang menyatakan harus diterima pendaftarannya. Keputusan Bawasu itulah yang menjadi dasar KPU Provinsi Bengkulu menerima pendaftaran administrasi tersebut.
Data Masyarakat Yang Dicatut Hanya Bisa Dihapus Oleh Paslon
Pihak KPU Provinsi Bengkulu menyebut bahwa pihaknya hanya bisa menyanggah data masyarakat yang telah di daftarkan di website KPU sebagai pendukung paslon.
Dan yang bisa menghapus data tersebut adalah paslon itu sendiri, dan semua data yang TMS akan hilang ketika sudah ditahap akhir pemutakhiran dan penetapan cakada.
“Ini sebenarnya tidak adil untuk klien kami,” ujar Rizki dalam pertemuan tersebut.
Dempo Xler-Ahmad Kenedi Kekurangan Ratusan Ribu Dukungan
Berdasakan rilis KPU, dari total pendukung sebanyak 166.700, hanya 15.122 KTP yang Memenuhi Syarat (MS). Sisanya, 151.578 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, hanya 9,1% yang MS dan 90,9% TMS.
Berikut rincian hasil verifikasi faktual pasangan Dempo Xler–Ahmad Kenedi:
- Kota Bengkulu
Jumlah Pendukung: 27.693
Memenuhi Syarat (MS): 1.271
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 26.421 - Kabupaten Rejang Lebong
Jumlah Pendukung: 16.068
Memenuhi Syarat (MS): 2.629
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 13.439 - Kabupaten Seluma
Jumlah Pendukung: 34.290
Memenuhi Syarat (MS): 933
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 33.357 - Kabupaten Lebong
Jumlah Pendukung: 1.573
Memenuhi Syarat (MS): 465
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.117 - Kabupaten Bengkulu Tengah
Jumlah Pendukung: 26.191
Memenuhi Syarat (MS): 1.889
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 24.302 - Kabupaten Kepahiang
Jumlah Pendukung: 43.348
Memenuhi Syarat (MS): 2.388
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 40.960 - Kabupaten Bengkulu Utara
Jumlah Pendukung: 6.442
Memenuhi Syarat (MS): 1.725
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.717 - Kabupaten Kaur
Jumlah Pendukung: 7.079
Memenuhi Syarat (MS): 2.555
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4.524 - Kabupaten Bengkulu Selatan
Jumlah Pendukung: 2.659
Memenuhi Syarat (MS): 914
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.745 - Kabupaten Mukomuko
Jumlah Pendukung: 1.357
Memenuhi Syarat (MS): 353
Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.004
(Red)






