Sidang Vonis PTM dan Mega Mall Bengkulu Diwarnai Pandangan Berbeda Para Majelis Hakim

Satujuang, Bengkulu- Sidang putusan perkara dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM dan Mega Mall Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (12/3/26) diwarnai kejutan hukum.

Meskipun majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa, Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan pandangan berbeda (dissenting opinion).

Ia menilai para terdakwa sebenarnya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam argumentasi hukumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan kerja sama pemanfaatan lahan serta penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak swasta merupakan mekanisme yang sah.

Praktik tersebut juga dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Majelis memaparkan poin krusial yang membela posisi terdakwa, yakni mengenai status bangunan PTM dan Mega Mall.

Menurutnya, pada saat penjaminan dilakukan, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.

“Bangunan tersebut belum sepenuhnya berstatus sebagai barang milik daerah,” tegas Ketua Majelis dalam persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada aset negara yang diagunkan oleh pihak swasta secara ilegal karena praktik penjaminan HGB oleh swasta untuk memperoleh kredit bank adalah hal yang diperbolehkan dalam kerangka hukum.

Namun, pendapat yang membebaskan para terdakwa ini kalah suara melalui mekanisme musyawarah.

Dua anggota majelis hakim lainnya tetap menyatakan unsur dakwaan terpenuhi.

Meskipun Ketua Majelis Hakim menyatakan unsur melawan hukum tidak terbukti, putusan tetap diambil berdasarkan suara mayoritas anggota majelis.

Berikut adalah rincian amar putusan bagi ketujuh terdakwa:

  • Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 60 hari.
  • Hakim menilai kedudukannya sebagai kepala daerah saat itu bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
  • Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan menerima vonis terberat yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
  • Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 147,33 miliar.
  • Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
  • Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
  • Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Satriadi wajib menjalani masa kurungan tambahan selama 80 hari.
  • Direktur PT Tigadi Lestari Hariadi Benggawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.
  • Pihak keluarga Benggawan ini dipandang majelis (mayoritas) terlibat aktif dalam pengelolaan aset yang dipersoalkan.
  • Terdakwa Wahyu Laksono dan Budi Santoso masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
  • Keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan jika denda tidak dipenuhi.
  • Mantan Pejabat Pertanahan Candaria D. Putra divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
  • Perannya dalam penerbitan dokumen HGB menjadi poin yang disorot oleh dua hakim anggota.

Adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim ini memberi angin segar bagi tim penasihat hukum terdakwa.

Secara hukum, pendapat berbeda dari pimpinan majelis seringkali menjadi poin krusial bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum Banding atau Kasasi.

Hal ini karena adanya keraguan nyata mengenai pemenuhan unsur melawan hukum dalam perkara ini.

Putusan ini menutup persidangan di tingkat pertama.

Namun, perdebatan hukum mengenai status aset PTM-Mega Mall diprediksi akan terus berlanjut di tingkat peradilan yang lebih tinggi. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *