Hattrick, Usulan Dari Bengkulu Lagi-Lagi Tidak Laku

3 menit baca

Mungkin beginilah fenomena menjelang Pemilu 2024, akan ada banyak kejutan-kejutan yang terjadi dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Entah di daerah lain, namun kalau di Bengkulu, ada fenomena yang menarik nan menggelitik yang membuat orang menjadi kaget.

Diawali dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Heriyandi Roni menjadi Pj Bupati.

2 kali usulan dari Bengkulu pun tidak laku, karena setelah masa jabatan habis, kursi Pj Bupati kembali diserahkan kepada Heriyandi Roni. Usulan Gubernur dan DPRD Bengkulu Tengah kembali tak digubris.

Dan akhirnya Hattrick…. Ibarat pertandingan bola, Bengkulu kebobolan 3 kali. Kali ini giliran usulan dari DPRD Kota Bengkulu yang tidak laku.

Sesuai dengan aturan, yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri yang disahkan tahun 2023 ini, penunjukkan Pj memang bisa dilakukan oleh Menteri, seperti yang terjadi di Bengkulu Tengah sebagai contohnya.

ASN Kementerian diturunkan ke Daerah untuk memimpin karena terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.

Nah, kali ini bukan ASN Kementerian yang diturunkan ke daerah, tapi pejabat di daerah itu sendiri yang diangkat jadi Pj.

Ialah Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Arif Gunadi, yang kemudian langsung menjadi perbincangan berbagai kalangan dan mendadak viral.

Pelantikannya dihiasi dengan beberapa poster penolakan saat prosesi pelantikan, berbagai kalangan di beberapa group WhatsApp pun ikut riuh membicarakan pelantikan ini.

Arif dilantik menjadi Pj Wali Kota oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Minggu, 24 September 2023, menggantikan kepemimpinan Helmi Hasan-Dedy Wahyudi.

Banyak kalangan yang merasa heran dengan pelantikan tersebut, karena nama Arif Gunadi bahkan tidak masuk dalam usulan Gubernur maupun DPRD sebagai pihak legislatif yang katanya wakilnya rakyat kota Bengkulu.

Nama Arif Gunadi memang sempat muncul dalam bursa calon Pj di DPRD Kota Bengkulu, tapi dirinya tersingkir karena hanya mendapatkan dukungan 4 suara dari hasil musyawarah pimpinan dan fraksi DPRD Kota Bengkulu saat itu.

Ia dikalahkan oleh Syafriandi yang didukung 10 suara, Atisar Sulaiman 9 suara, dan Karmawanto 7 suara. 3 nama inilah yang diajukan ke Mendagri dalam surat DPRD Kota Bengkulu Nomor: 170/952/SETWAN/2023.

Gubernur Bengkulu sebagai salah satu pihak yang juga berhak mengusulkan selain Menteri dan DPRD sesuai Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pun turut mengirimkan nama-nama usulan sebagai calon Pj.

Edi Susanto, Soemarno, dan kembali muncul nama Syafriandi diusulkan Gubernur ke Mendagri dalam surat Nomor: 100.1/1034/B.1/2023 Tanggal 25 Juli 2023.

Banyak yang mengira, Syafriandi lah yang akan menduduki kursi Pj. Namun, lagi-lagi khalayak tertipu, bukan Syafriandi tapi Arif Gunadi yang duduk.

Jadi, siapa yang mengusulkan nama Arif Gunadi Mendagri sendiri kah, atau Menteri lain Nama yang bahkan tidak muncul dalam usulan Gubernur dan DPRD kota Bengkulu.

WaPimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. atas lobby seseorang dgn menteri lain ke mendagri…utk amankan seseorang…..
    sdh langgar aturan..mestinya yg dari pusat ya asn eselon 2 pusat..
    kasar mainnya..yg tak diusul daerah dan bukan asn pusat yg ditunjuk..