Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

Hukum

3 Orang Wanita Pemandu Lagu Dikabarkan Terjaring Razia BNN di Karaoke Ayu Tingting

badge-check


Tempat Hiburan Karaoke Ayu Tingting Kota Bengkulu Perbesar

Tempat Hiburan Karaoke Ayu Tingting Kota Bengkulu

Satujuang- Rabu (29/5) malam kemarin, dikabarkan ada 3 orang wanita yang terjaring razia narkoba yang dilaksanakan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

Informasi didapat media ini, ke 3 wanita tersebut terjaring pihak BNN saat dilakukan razia narkoba di karaoke Ayu Tingting kota Bengkulu.

Ke 3 wanita tersebut dengan inisial Tr, Mn, dan Ml, dikabarkan adalah para wanita Pemandu Lagu (PL) di tempat karaoke tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Brantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad SIK MM, yang dihubungi media ini belum memberikan keterangan terkait razia tersebut.

Namun, beberapa waktu yang lalu saat dikonfirmasi usai melakukan razia di tempat olahraga Biliard Copa Pool and Lounge yang dilaksanakan pada Minggu (19/5) malam, Kombes Pol Muhmmad sempat menyebut pihak mereka akan kembali melakukan razia narkoba dalam waktu dekat.

“Mungkin nanti pas malam minggu atau malam libur kita razia lagi,” sampai Kombes Pol Muhammad saat itu, Senin (20/5/24).

Dalam keterangannya saat itu, Muhammad menuturkan, giat razia narkoba ini dilaksanakan oleh pihak mereka menjelang perayaan hari Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) bulan Juni mendatang.

Muhammad menuturkan, pihak mereka akan intens melaksanakan razia ditempat-tempat keramaian atau hiburan malam.

“Untuk antisipasi/pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bengkulu,” paparnya saat itu. (Red)

Trending di Hukum