Satujuang- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Khususnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300,003 triliun.
“Audit BPKP menunjukkan kerugian negara yang cukup fantastis, sekitar Rp 300,003 triliun, melebihi perkiraan awal sebesar Rp 271 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Angka ini didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung. Proses audit melibatkan penyidikan mendalam serta konsultasi dengan para ahli.

Saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
“Selain itu, enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas 238.848 m² dan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan juga disita,” imbuhnya.
Kementerian BUMN akan mengelola smelter tersebut untuk menjaga nilai ekonomis dan mencegah dampak sosial.
Dalam kasus ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung, pemilik manfaat perusahaan tambang, dan beberapa eksekutif PT Timah serta perusahaan terkait lainnya.
Mereka adalah SW, BN, AS, Hendry Lie (HL), Fandy Lingga (FL), Toni Tamsil (TT), Suwito Gunawan (SG), MB Gunawan (MBG), Tamron Tamsil (TN), Hasan Tjhie (HT), Kwang Yung (BY), Achmad Albani (AA).
Lalu ada Robert Indarto (RI), Rosalina (RL), Suparta (SP), Reza Andriansyah (RA), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Emil Ermindra (EE), Alwin Akbar (ALW), Helena Lim (HLN), dan Harvey Moeis (HM).
Penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.(Red/antara)