Jakarta, Satujuang.com – Tim Kuasa Hukum SDN 62 Kota Bengkulu kembali menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menyerahkan dan melengkapi berkas serta informasi krusial terkait pembangkangan eksekusi ganti rugi lahan sekolah, Senin (21/9/26).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Jevie Sartika SH, diterima langsung oleh Rasyid Al Kindy, Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Ketua Tim Penerangan di Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri.
Kedatangan tim bertujuan melengkapi dokumen penjelas atas laporan dugaan pembangkangan Pemkot Bengkulu yang menolak menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp4 miliar untuk lahan SDN 62.
Jevie Sartika membeberkan bahwa jajaran Kemendagri merespons sangat progresif dan siap mengambil langkah konkret untuk mengusut laporan tersebut.
“Pak Rasyid Al Kindy menegaskan bahwa laporan beserta kelengkapan berkas ini akan segera diteruskan ke Inspektorat Kemendagri,” sampai Jevie, Selasa (22/9/26).
“Pihak Kemendagri berjanji dalam waktu sesingkat-singkatnya akan menurunkan tim ke daerah untuk mem-follow up dan mengaudit pembangkangan Pemkot,” imbuhnya.
Di hadapan jajaran Kemendagri, Jevie juga membeberkan bukti ketimpangan alokasi anggaran Pemkot Bengkulu yang dinilainya sangat mencederai rasa keadilan dunia pendidikan.
Dimana untuk instansi vertikal, Pemkot mau menggelontorkan uang APBD hingga puluhan miliar, mengenyampingkan kepentingan pendidikan dan masyarakat yang kebutuhan anggarannya tidak seberapa dibanding hibah ke APH.
“Ini bentuk kezaliman anggaran yang sangat nyata! Pemkot Bengkulu bisa jor-joran menggelontorkan hibah puluhan miliar rupiah untuk APH, tapi sangat pelit dan membangkang ketika diminta membayar ganti rugi Rp4 miliar untuk kepastian sekolah anak-anak,” cecar Jevie tajam.
Jevie menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keseriusan Kemendagri yang bersikap terbuka dan profesional dalam merespons aduan masyarakat:
- Lengkapi Berkas Krusial: Tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti tambahan terkait kronologi pembangkangan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Komitmen Penindakan: Penyerahan berkas ke Inspektorat Kemendagri menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak membiarkan Pemkot Bengkulu sewenang-wenang.
- Inspektorat Turun Lapangan: Tim khusus Kemendagri dipastikan segera turun ke Bengkulu guna melakukan verifikasi dan evaluasi total atas kepatuhan hukum Pemkot.
“Cara jajaran Kemendagri menanggapi dan membedah setiap berkas yang kami sampaikan sangat responsif dan substansial. Ini memberi kami keyakinan penuh bahwa penindakan tegas benar-benar akan direalisasikan,” ujar Jevie.
Kehadiran Tim Inspektorat Kemendagri di Bengkulu nantinya diharapkan menjadi pukulan telak bagi Pemkot Bengkulu agar segera menghentikan dalih anggaran dan melunasi ganti rugi lahan SDN 62 demi masa depan para murid. (Red)












