Turut Andil Diperencanaan, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (19/8/22).

“Penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Agung Budi.

Agung Budi  mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri setelah melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri karena tengah sakit.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Andi Rian dalam kesempatan yang sama.

Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena telah diperoleh dua alat bukti, yakni video rekaman dalam CCTV di TKP.

Dalam rekaman itu Putri diketahui tengah berada di TKP saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.

“Alahamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sangat vital berhasil kami temukan,” katanya.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.

Putri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Nama istri mantan Kadiv Propam Polri itu terseret dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas suaminya, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pihak Putri sempat membuat laporan ke Polres Metro Jaya terhadap Brigadir J dengan tuduhan pelecehan.

Namun kemudian Mabes Polri menghentikan laporan tersebut seiring dengan terbongkarnya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang dibuat Sambo. (danis/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *