Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD DKI, Syafi Djohan Serap Aspirasi Warga Kemanggisan Jakarta Barat 6 Tersangka Sindikat Rekening Judol di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kota Baru Prioritaskan Lansia Menguak Sejarah Kerupuk, Camilan Renyah Berusia Seabad Kampanyekan Mas Pram-Bang Doel, JAKARTADIL Jelajahi Kelurahan Rawa Buaya Manfaat Sehat Biji Nangka, Camilan Bergizi untuk Kesehatan dan Kecantikan

Hukum

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

badge-check


Ferdy Sambo Saat menjabat Kadivpropam Polri Perbesar

Ferdy Sambo Saat menjabat Kadivpropam Polri

dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

Sambo meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota dinyatakan tidak sah.

Gugatan itu terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT.

Isi kutipan petitum Sambo yang dikutip dari SIPP PTUN pada Kamis (29/12/22) sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Republik Nomor. 71//Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi , tanggal 26 September 2022;
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sambo adalah terdakwa kasus Yosua yang tewas ditembak dalam peristiwa pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga.

Eksekutornya ialah Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Pemicu itu ialah karena Sambo yang marah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Yosua di pada 7 Juli 2022.

Putri kemudian bercerita soal peristiwa tersebut kepada Sambo setibanya dari pada 8 Juli 2022. Merujuk dakwaan, perencanaan kemudian terjadi di lantai 3 Saguling.

Eksekusi kemudian dilakukan beberapa jam setelahnya di Duren Tiga.

Trending di Hukum