Jakarta – Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sambo meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
Gugatan itu terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT.
Isi kutipan petitum Sambo yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/22) sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sambo adalah terdakwa kasus pembunuhan Yosua yang tewas ditembak dalam peristiwa pada 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga.
Eksekutornya ialah Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Pemicu pembunuhan itu ialah karena Sambo yang marah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Putri kemudian bercerita soal peristiwa tersebut kepada Sambo setibanya dari Magelang pada 8 Juli 2022. Merujuk dakwaan, perencanaan pembunuhan kemudian terjadi di lantai 3 rumah Saguling.
Eksekusi kemudian dilakukan beberapa jam setelahnya di rumah Duren Tiga.