Mahfud MD Puji Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD memuji hakim yang memvonis Bharada Richard Eliezer dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

“Bagus-bagus saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif,” kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/2/23).

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Mahfud berpandangan hakim tak terpengaruh dengan segala tekanan yang ada dan memutuskan perkara dengan narasi yang baik.

Mahfud juga memuji narasi yang digunakan Hakim mudah dicerna masyarakat.

“Lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik, yang muncul adalah akomodasi terhadap public common sense rasa keadilan masyarakat,” puji Mahfud.

Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara maupun terdakwa, ditulis semua.

Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Baru membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” puji eks Ketua MK ini.

“Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita dam mudah dicerna,” lanjutnya.

Mahfud bersyukur hakim yang memutus perkara pembunuhan Brigadir Yosua berintegritas dan nasionalis.

“Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tutur dia.

Bukan kali ini saja Mahfud memuji majelis hakim pengadil kasus Ferdy Sambo.

Ketika Ferdy dan Putri Candrawathi divonis, Mahfud juga memuji majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso itu.

Terkait vonis 1,5 tahun untuk Eliezer, Mahfud berpandangan hukuman itu sudah tepat jika melihat beberapa pertimbangan hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

“Tadi, kan, jadi unsur yang dipertimbangkan kalau enggak salah nomor satu, nomor dua sebagai pihak yang mau bekerja sama, terdakwa yang mau bekerja sama itu kan justice collaborator,” katanya.

“Nah, itu menurut saya bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh Jaksa,” urai Mahfud.

Cuma Pak Hakim, lanjut Mahfud, memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri dan itu boleh saja.

“Jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada Kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakim enggak bisa berbuat apa-apa,” pungkas Mahfud. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *