Lebong- Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu kunjungi Kabupaten Lebong.
“Saya bersama anggota BAPEMPERDA melaksanakan kunjungan kerja ke PTPertamina Gheothermal Energy (PGE),” sampai ketua BAPEMPERDA, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (27/6/23).
Dikatakan Usin, dalam kunjungan kerja (Kunker) itu, mereka mendapatkan fakta bahwa PTPGE belum mengetahui adanya Perda No.1 Tahun 2014.
Perusahaan BUMN milik Pertamina ini belum tau ada aturan daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang sudah mengatur perusahaan melaksanakan CSR.
“Dalam kesempatan itu, saya menjelaskan bagaimana regulasi daerah mengatur tanggungjawab sosial perusahaan didalam Perda No.1 Tahun 2014 kepada mereka,” kata Usin.
Meskipun PTPGE belum mengetahui adanya Perda tersebut, namun kata Usin, mereka mendapatkan penjelasan tentang program tanggungjawab sosial yang telah dilaksanakan PTPGE.

Kepala Manajer Support PTPGE, Ansori, dalam kunjungan itu pun meneguhkan kesediaannya bergabung didalam Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) Provinsi Bengkulu.
“Jika sudah terbentuk nanti, beliau bersedia mengikuti mekanisme yang diatur dalam prosedur TIM TJSP yang diamanahkan dalam Pergub nanti,” imbuh Usin.
Disebutkan, kunker ini merupakan proses evaluasi efektivitas pelaksanaan Perda No.1 tahun 2014 milik Provinsi Bengkulu.
Yang mengharuskan memberi peluang kolaborasi dan koordinasi agar perusahaan membantu pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Terutama program maupun proyek pemerintah yang tidak tercover dalam APBD.
Anggota BAPEMPERDA yang ikut dalam kunjungan kerja di Kabupaten Lebong ini, yaitu Sujono, Holil, Erwan Eriadi, Suimi Falles dan Ria Oktarina.
Kedatangan rombongan, diterima oleh Kepala Manajer Support PTPGE, Ansori, Enginer PTPGE, Hendri dan Humas PTPGE, Gunawan serta beberapa staf PTPGE. (red/adv)