Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Tubuh Partai Golkar Memanas, Hasil Munas ke-XI Jakarta Digugat

badge-check


Kader Partai Golkar Perbesar

Kader Partai Golkar

Satujuang– Polemik internal di tubuh Partai kian memanas setelah sekelompok kader partai berlambang pohon beringin ini melayangkan gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai .

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Barat oleh para kader Partai yang merasa hasil Munas yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 di lalu, dianggap tidak mencerminkan aspirasi dari anggota partai di seluruh Indonesia.

M Rafik, Salah satu kader yang ikut menggugat menilai hasil Munas tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai hasil Munas X tahun 2019 lalu.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai hasil Munas X Partai Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” ungkap Rafik, Sabtu (24/8/24).

Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai , termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketua Umum .

“Agar untuk sementara Kemenkumham RI dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” kata Rafik.

Rafik menganggap hasil forum Munas ke-XI tersebut sebagai tindakan inkonstitusional.

“Salah satu gugatan kita ke PN meminta PN untuk membatalkan seluruh hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ungkap Rafik. (AHK)

Trending di Politik