Satujuang– Polemik internal di tubuh Partai Golkar kian memanas setelah sekelompok kader partai berlambang pohon beringin ini melayangkan gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat oleh para kader Partai Golkar yang merasa hasil Munas yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 di Jakarta lalu, dianggap tidak mencerminkan aspirasi dari anggota partai di seluruh Indonesia.
M Rafik, Salah satu kader Golkar yang ikut menggugat menilai hasil Munas tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.
“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” ungkap Rafik, Sabtu (24/8/24).
Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.
“Agar untuk sementara Kemenkumham RI dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” kata Rafik.
Rafik menganggap hasil forum Munas ke-XI tersebut sebagai tindakan inkonstitusional.
“Salah satu gugatan kita ke PN meminta PN untuk membatalkan seluruh hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ungkap Rafik. (AHK)