Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

DPRD Prov Bengkulu

Terkait PPPK, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Akan Temui Kemenpan RB

badge-check


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi

Bengkulu – Terkait anggaran pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Bengkulu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kemendikbud.

Hal ini dilakukan karena belanja pegawai telah melebihi 40 persen dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total Rp2,9 triliun.

“Dan Rp1 triliun di peruntukan untuk gaji, honor dan tunjangan pegawai,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi di Kota Bengkulu, Selasa (11/10/22).

Padahal, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa dari Dana Alokasi Umum (DAU) ada anggaran untuk penggajian sebesar Rp19,3 Milyar.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefti Yuslina menjelaskan bahwa alokasi DAU dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Bengkulu akan meningkat.

“Akan terjadi peningkatan di tahun 2023 yaitu mencapai Rp8,8 Milyar dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sefti berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu segera mengajukan usulan tambahan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat diusulkan segera alokasi anggaran ke BPKAD.

Selain itu, setiap harinya terdapat guru yang pensiun, sehingga 524 tenaga honorer yang lulus passing grade dapat menggantikan posisi guru-guru yang pensiun tersebut.

“Tentunya ini tanpa menambah alokasi belanja pegawai yang telah mencapai 42,75 persen dari APBD Provinsi Bengkulu,” jelasnya

Dari keterangan BKD, lanjut Septi, pemerintah hanya menunda pengangkatan karena Pemprov Bengkulu menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ditegur karena untuk alokasi belanja pegawai yang telah melebihi batas minimum 30 persen,” pungkas Sefti. (adv/red)

Trending di DPRD Prov Bengkulu