Satujuang, Bengkulu- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir di Zona 6 (Kawasan Pasar Panorama) atas temuan pelanggaran serius.
Peringatan SP-1 ini dikeluarkan menyusul temuan pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan parkir dan pengalihan tugas, sekaligus dalam rangka penertiban Pasar Panorama mendatang.
“Surat peringatan SP-1 ini bertujuan menertibkan juru parkir agar mematuhi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Indaria Gunawan, Senin (8/12/25).
Surat peringatan bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 tersebut menggarisbawahi beberapa larangan utama yang wajib diindahkan oleh para juru parkir.
- Juru parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain.
- Juru parkir dilarang mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.
- Juru parkir dilarang menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang.
Indaria Gunawan juga menekankan bahwa surat peringatan SP-1 ini merupakan langkah awal penegakan disiplin dari Bapenda.
Pihak Bapenda telah memperingatkan bahwa apabila SP-1 tidak diindahkan, konsekuensi tegas akan diterapkan.
“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir Retribusi Parkir saudara/i akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Indaria.
Langkah pemberian SP-1 ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal dan sesuai aturan, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat praktik pelanggaran di lapangan. (Rls)











