Menu

Mode Gelap
Terkait Pemangkasan Anggaran, Ini Kata Sekda Lebong Uang SPPD Tidak Dibayarkan, Ketua Komisi 1: Berarti Penggelapan, Pidana DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Jadi Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030 Ops Keselamatan Candi 2025, Kapolres Pekalongan: Bangun Budaya Tertib Lalin Demi Meningkatkan Kualitas Keselamatan Puluhan Siswa SMAN 1 Lebong Alami Kesurupan Massal Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Titik Lokasinya

Hukum

Tempo Dua Hari Pelaku Berhasil Diringkus Tim Opsnal Macan Gading

badge-check


Pelaku beserta barang bukti saat berhasil ditangkap Perbesar

Pelaku beserta barang bukti saat berhasil ditangkap

Bengkulu – AR (18) warga Kabupaten Seluma diringkus Tim Opsnal Macan Gading saat berada di Kostan kawasan Kelurahan Taman Remaja Kota Bengkulu.

“AR ditangkap karena terindentifikasi sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” terang Kasi Humas Polres Kota Bengkulu AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (9/4/22).

Diterangkan, saat melakukan penangkapan, Tim Opsnal Macan Gading dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dan Kanit Pidum IPDA Ridho Fajri.

“Selain AR, juga berhasil diamankan empat unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti diduga hasil tindak kejahatan,” tambahnya.

Kasi Humas menjelaskan kejadian curanmor dilaporkan korban DH (18) pada tanggal (7/4), DH menjadi korban pencurian sepeda motor honda Beat warna putih hijau saat sedang mengambil buah jengkol di Kelurahan Tanah Patah.

“DH baru menyadari kehilangan saat berniat pulang, kemudian melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Tb)

Trending di Hukum