Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

badge-check


Polres Metro Jakarta Barat sedang memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dipergunakan pelaku saat tawuran Perbesar

Polres Metro Jakarta Barat sedang memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dipergunakan pelaku saat tawuran

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” dengan tantangan untuk bertemu di lokasi .

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.

Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.

SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, , dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AHK)

Trending di Hukum