Lewati ke konten
  • Beranda
  • SJ News
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Editorial
  • Info Desa
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Entertain
  • Khazanah
  • Olahraga
Satujuang
Satujuang
  • Beranda
  • SJ News
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Editorial
  • Info Desa
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Entertain
  • Khazanah
  • Olahraga
  • Bengkulu
  • DKI Jakarta
  • Lebong
  • Blitar
  • Tegal
Soal Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, Polda: Awalnya Nemu Dompet
Hukum
Soal Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, Polda: Awalnya Nemu Dompet
14 April 2023
Satreskrim Polres Kudus Bekuk Pelaku Peredaran Uang Palsu
Hukum
Satreskrim Polres Kudus Bekuk Pelaku Peredaran Uang Palsu
9 Agustus 2022
Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, ini Keterangan Kapolres Bengkulu Tengah
Hukum
Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, ini Keterangan Kapolres Bengkulu Tengah
14 April 2023
Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku
Hukum
Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku
11 September 2023

Uang Palsu

Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Waspada Uang Mutilasi Beredar, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Hukum|11 September 202327 Maret 2025oleh Tim Redaksi

Satujuang.com– Bank Indonesia menyatakan bahwa menyambung uang asli dengan uang palsu merupakan

Soal Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, Polda: Awalnya Nemu Dompet

Soal Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, Polda: Awalnya Nemu Dompet

Hukum|14 April 202327 Maret 2025oleh Tim Redaksi

Bengkulu – Soal oknum polisi belanja pakai uang palsu, Kabid Humas Polda

Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, ini Keterangan Kapolres Bengkulu Tengah

Oknum Polisi Belanja Pakai Uang Palsu, ini Keterangan Kapolres Bengkulu Tengah

Hukum|14 April 202327 Maret 2025oleh Tim Redaksi

Bengkulu Tengah – Oknum polisi belanja pakai uang palsu, Kapolres Bengkulu Tengah

Oknum Polisi di Bengkulu, Ditangkap Warga Belanja Pakai Uang Palsu

Oknum Polisi di Bengkulu, Ditangkap Warga Belanja Pakai Uang Palsu

Hukum|14 April 202327 Maret 2025oleh Tim Redaksi

Bengkulu Tengah– Oknum Polisi inisial IH tertangkap tangan oleh warga Kabupaten Bengkulu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti uang palsu pada konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.

Jaringan Upal Senilai 1,26 miliar Dibongkar Polda Jateng

Hukum|1 November 20224 April 2025oleh Raghmad

Sukoharjo – Sebuah pabrik pencetak uang palsu berikut jaringan peredarannya di sejumlah

Satreskrim Polres Kudus Bekuk Pelaku Peredaran Uang Palsu

Satreskrim Polres Kudus Bekuk Pelaku Peredaran Uang Palsu

Hukum|9 Agustus 20221 Juni 2023oleh Raghmad

Kudus – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di

Tiga Pria Asal Rejang Lebong Beserta Upal Sebanyak 36 Juta Berhasil Diamankan

Tiga Pria Asal Rejang Lebong Beserta Upal Sebanyak 36 Juta Berhasil Diamankan

Hukum|23 Juli 20225 April 2025oleh Raghmad

Kepahiang – Tiga orang tersangka pengedar uang palsu (upal) di kabupaten Kepahiang

Dua Pengedar Upal Tertangkap, Kedapatan Bawa Ganja

Dua Pengedar Upal Tertangkap, Kedapatan Bawa Ganja

Hukum|15 Mei 20221 Juni 2023oleh Raghmad

Kota Bengkulu – Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan penangkapan dua orang terduga

Jelang Lebaran, Kapolsek Cepu : Waspadai Upal

Jelang Lebaran, Kapolsek Cepu : Waspadai Upal

Hukum|19 April 20221 Juni 2023oleh Raghmad

Blora – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H mobilitas masyarakat cenderung

Banner

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Keluarga besar Kejaksaan Negeri Karimun dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Karimun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 Masehi
Di Banner|31 Maret 2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|30 Maret 2025
Pemdes Medan Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Pemdes Medan Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|24 Maret 2025
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Dinas PUPR Kabupaten Tegal Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025
Di Banner|21 Maret 2025
DPRD Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
DPRD Kabupaten Mukomuko Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
Di Banner|28 Februari 2025

ACC

https://youtu.be/dLWnlB5XFiQ

Banyak Dibaca

  • Nasib Enggano, Ekonomi Lumpuh Listrik Mulai Dibatasi: Link Pusat Tak Mampu Genjot Izin Cepat
    Nasib Enggano, Ekonomi Lumpuh Listrik Mulai Dibatasi: Link Pusat Tak Mampu Genjot Izin Cepat
  • Warga Bengkulu Kaget Pajak Mobil Hampir Rp5 Juta, Naik Beneran atau Salah Hitung?
    Warga Bengkulu Kaget Pajak Mobil Hampir Rp5 Juta, Naik Beneran atau Salah Hitung?
  • Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani Ditangkap Petugas Bandara Soetta: Begini Kronologinya
    Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani Ditangkap Petugas Bandara Soetta: Begini Kronologinya
  • Desak Pemakzulan Wapres: Jenderal Gatot Nurmantyo dan Hercules Kini Saling Sindir
    Desak Pemakzulan Wapres: Jenderal Gatot Nurmantyo dan Hercules Kini Saling Sindir
  • Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu
    Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu
  • Larangan Siswa Bawa Kendaraan di Bengkulu, Transportasi Umum Minim: Bagaimana Mereka ke Sekolah?
    Larangan Siswa Bawa Kendaraan di Bengkulu, Transportasi Umum Minim: Bagaimana Mereka ke Sekolah?
  • Angkut BBM Subsidi Berulang-Ulang, Warga Manai Blau di Tangkap Polisi
    Angkut BBM Subsidi Berulang-Ulang, Warga Manai Blau di Tangkap Polisi

Editorial

  • Koperasi Desa Merah Putih Dilingkaran Politik Atas Nama Ekonomi Kerakyatan
    Koperasi Desa Merah Putih Dilingkaran Politik Atas Nama Ekonomi Kerakyatan
    13 Mei 2025
  • Tabot Merah Putih: Antara Simbolisme Budaya dan Narasi Politik
    Tabot Merah Putih: Antara Simbolisme Budaya dan Narasi Politik
    7 Mei 2025
  • Meniru Gaya Dedi Mulyadi, Bisakah Bengkulu Terapkan Model Kebijakan Jawa Barat?
    Meniru Gaya Dedi Mulyadi, Bisakah Bengkulu Terapkan Model Kebijakan Jawa Barat?
    6 Mei 2025
  • Kopi Pahit, Politik Manis: Humor Ironis di Warung Pak Muis
    Kopi Pahit, Politik Manis: Humor Ironis di Warung Pak Muis
    6 Maret 2025
  • Isu Helmi Hasan Akan Hilangkan Tabot Bikin Heboh, Berikut Fakta Yang Terhimpun
    Isu Helmi Hasan Akan Hilangkan Tabot Bikin Heboh, Berikut Fakta Yang Terhimpun
    6 Oktober 2024

Instagram Feed

Satujuang, Bengkulu— Kepolisian Resor Kota (Pol Satujuang,  Bengkulu— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kapal wisata 3 Putera yang karam di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu pada Minggu sore (11/5).Kapal tersebut diketahui mengangkut 104 orang, terdiri dari 98 wisatawan dan enam kru kapal.Olah TKP dilakukan oleh tim Inafis Polresta Bengkulu pada Senin (12/5/25), dengan pemasangan garis polisi di sekitar kapal.
Satujuang, Jakarta– Fakta mencengangkan terungka Satujuang, Jakarta– Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (8/5/25).Dalam perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025, anggota KPU Provinsi Bengkulu mengakui bahwa Surat Dinas KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, namun tetap dilaksanakan sepenuhnya, termasuk pengumuman status tersangka Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di seluruh TPS pada hari pemungutan suara.“Kalau dengan PKPU sebagaimana Yang Mulia sebutkan, tidak Yang Mulia,” aku anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan saat ditanya Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Satujuang, Jakarta- Sidang DKPP perkara nomor 88-P Satujuang, Jakarta- Sidang DKPP perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 pada Kamis (8/5/25) telah mengungkap kontroversi seputar surat edaran KPU RI Nomor 2735 yang berdampak signifikan terhadap Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.Surat edaran ini memerintahkan pengumuman status tersangka calon kepala daerah di TPS. Kontroversi ini memicu pertanyaan mendalam tentang dampak politik surat edaran tersebut terhadap keadilan dan integritas pemilu.“Perbuatan terlapor 1 sampai 12 patut diduga sarat kepentingan politik karena Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu hanya diikuti dua pasangan calon head to head,” sampai pengadu, Septo Adinara, yang secara tegas menuduh adanya unsur kepentingan politik dalam penerbitan surat edaran tersebut.
Satujuang, Jakarta- Sidang Dewan Kehormatan Penyel Satujuang, Jakarta- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 telah mengungkap kontroversi besar seputar surat edaran KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024.Surat edaran ini memerintahkan pengumuman status tersangka calon kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Kontroversi ini berpusat pada dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakjelasan hukum yang ditimbulkan.“Surat KPU nomor 2735 yang menurut kami itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum baik itu merujuk pada Undang-Undang Pilkada maupun PKPU 17 tahun 2024 maupun keputusan KPU 1774,” sampai pengadu, Septo Adinara, melalui kuasa hukumnya, Riki Susanto dalam persidangan, Kamis (8/5/25).
Follow on Instagram
Satujuang
@2020 Satujuang
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber