Mantan Artis Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Uang Palsu Senilai Ratusan Juta

Satujuang, Jakarta – Seorang mantan artis dengan inisial SKW (41) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta.

Meskipun sebelumnya dikenal sebagai figur artis, informasi terakhir yang didapat menyebutkan bahwa SKW kini bekerja sebagai karyawan swasta.

Dalam keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dimulai dari aksi nekat tersangka yang membeli barang di sebuah toko swalayan di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025.

Menurut keterangan petugas, SKW berhasil melakukan transaksi pembelian di Hypermart dengan menggunakan uang palsu.

Meski transaksi awal berhasil, saat tersangka kembali ke toko dengan kasir yang berbeda, alat pemeriksa uang mengungkapkan keaslian uang yang dibawanya sebagai palsu.

Tak mau menyerah, SKW kemudian mencoba peruntungan di sebuah toko perabotan rumah tangga, namun aksi tersebut kembali gagal ketika kasir mengenali uang palsunya.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian di toko lain, yakni az.ko, namun saat ia menyerahkan 11 lembar uang untuk transaksi cash, uang tersebut terbukti palsu setelah dilakukan pengecekan,” ungkap Iptu Teddy, Minggu (13/4/25).

Laporan kejadian tersebut diteruskan kepada petugas keamanan mal yang kemudian mengamankan tersangka.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan segelintir uang palsu dengan pecahan Rp100.000 yang berjumlah mencapai Rp223,5 juta di dalam tas berwarna putih milik tersangka.

Selain uang palsu, polisi juga menyita 2 unit ponsel, yakni iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang ditemui di lokasi.

Dari keterangan awal, SKW mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall lebih dari 2 kali sebelum akhirnya diamankan.

Saat ini, tersangka telah dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *