Mukomuko – Pecatan PNS Kabupaten Mukomuko warga Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ditangkap Sat Reskrim Polres Mukomuko.
Terduga pelaku berinisial S (60) pecatan PNS Kabupaten Mukomuko tahun 2007 ini dilakukan jelang akhir tahun 2022, Jumat (30/12/22).
Pelaku nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban inisial KH warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Pelaku mengaku bisa meluluskan anak korban agar diterima jadi Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta dengan syarat memberikan Uang sebesar Rp.100 juta.
Pelaku juga berjanji jika anak korban tetap dinyatakan tidak diterima UGM Yogyakarta, maka akan mengembalikan uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.
Termakan iming-iming pelaku, korban langsung menyetorkan uang yang diminta kepada pelaku.
Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Susilo didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pelaku berhasil ditangkap di rumah pribadinya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.
“Disamping itu pelaku merupakan residivis kasus uang palsu (upal) tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, selepas apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.
Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010 lalu. (Red/zul)
๐ฒ Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.