Jakarta, Satujuang.com – Retorika Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berdalih menerapkan “prinsip kehati-hatian anggaran” dalam menolak eksekusi ganti rugi lahan SDN 62 pantas dipertanyakan.
Di balik alibi enggan membayar ganti rugi Rp4 miliar kepada ahli waris, Pemkot Bengkulu justru diduga menyembunyikan skandal pengadaan lahan pengganti bernilai belasan miliar rupiah yang kini terbengkalai dan resmi dibidik APH.
Penelusuran menunjukkan, pada APBD 2019 Pemkot mengucurkan Rp2,5 miliar untuk membeli lahan 8.000 meter persegi di Sawah Lebar sebagai lokasi pengganti SDN 62.
Pembelian ini merupakan bagian dari proyek pengadaan 8 persil tanah di Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dengan total anggaran mencapai Rp18,33 miliar.
Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun bangunan sekolah berdiri. Kondisi lahan bernilai miliaran rupiah tersebut menyisakan kejanggalan besar:
- Terisolasi Total: Lahan dipenuhi semak belukar dan tertutup rapat oleh bangunan KDMP sehingga tidak memiliki akses jalan.
- Pemborosan Berlapis: Pemkot terancam harus kembali menguras APBD hanya untuk membeli tanah warga demi membuka akses jalan masuk.
- LHP BPK Bermasalah: LHP BPK RI Tahun 2019 tidak mampu menyajikan rincian keberadaan 8 persil tanah dan hanya mencatat anggaran secara gelondongan pada Setda.
- Bidikan Penyidik: Polda Bengkulu telah memeriksa pihak penjual tanah terkait dugaan penyimpangan proses pembelian serta aliran dana proyek.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris SDN 62, Jevi Sartika W SH, melontarkan kritik menohok atas kalimat retorika Pemkot Bengkulu di media massa.
“Rilis pers Pemkot yang sok bicara soal ‘kehati-hatian anggaran’ dan takut melanggar hukum itu lucu! Fakta pembelian lahan miliaran rupiah ini sebenarnya jawabannya,” tegas Jevi Sartika SH di Jakarta, Minggu (20/9/26).
“Bayar ganti rugi Rp4 miliar atas perintah putusan inkracht MA didalih takut salah anggaran, tapi mereka sanggup menggelontorkan Rp18,3 miliar uang rakyat untuk beli tanah,” lanjutnya.
Jevi menduga pengadaan lahan pengganti di Sawah Lebar merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum yang menciptakan total loss keuangan daerah.
Sebab tanah dibeli Rp2,5 miliar pakai APBD tapi tanah tidak bisa diakses, lalu dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun.
“Itu kebodohan perencanaan atau kesengajaan yang merugikan keuangan negara? Sekarang kalau mau pakai tanah itu, Pemkot harus beli tanah lagi buat jalan. Di mana letak ‘kehati-hatian’ yang diagung-agungkan Tim Hukum Pemkot?,” cecarnya.
Temuan lahan mangkrak serta penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) ini dipastikan melengkapi berkas aduan resmi pihak ahli waris ke sejumlah pihak di Jakarta.
“Kuat dugaan telah melakukan praktik pemborosan dan maladministrasi anggaran pengadaan tanah secara sistematis,” pungkas Jevi (Red)












