Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PLTA Musi Kepahiang Lanjut ke Pembuktian

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang, Kamis (20/8/26).

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, bersama dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tiga terdakwa yang perlawanannya ditolak yakni mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel Vincentius Fanny Janu Fidianto, Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang, serta Vice President Control V PT PLN Indonesia Power Daryanto.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan gugurnya perlawanan dari pihak terdakwa, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara pada 1 September 2026 mendatang.

Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menegaskan jika pihaknya siap membuktikan dakwaan dengan menghadirkan rangkaian saksi ke muka persidangan.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis Hakim menolak semua 6 perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa. Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan baik dari PLTA maupun swasta,” tegas Arief.

Sementara itu, tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan kepada awak media usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di lingkungan PLTA Musi ini menyeret total sembilan orang terdakwa, yang terdiri dari jajaran pejabat eksternal-internal PLN UIK Sumbagsel hingga sejumlah direktur perusahaan swasta mitra proyek. (Red/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *