Satujuang, Bengkulu – Penasihat Hukum Terdakwa Bebby Hussy menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah skema kejahatan, melainkan hubungan bisnis murni yang didasari itikad baik.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim melihat perkara ini secara jernih sebagai persoalan administratif dan perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam pembelaan tersebut adalah tidak adanya kerugian negara dalam kerja sama bisnis ini.
Sebaliknya, terdakwa diklaim telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara, bahkan terdapat temuan kelebihan pembayaran.
“Tidak terdapat kerugian negara dalam perkara ini. Perhitungan yang digunakan penuntut umum tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan,” tegas kuasa hukum dalam persidangan, Rabu (29/4/26).
Tanggung Jawab IUP Bukan pada Penyedia Dana
Penasihat hukum juga menjelaskan posisi Bebby Hussy yang hanya bertindak sebagai penyedia dukungan finansial (full financing).
Menurut mereka, segala urusan perizinan, dokumen teknis, hingga tanggung jawab lingkungan (reklamasi) adalah tanggung jawab mutlak PT RSM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tuduhan kerusakan lingkungan itu salah alamat (error in persona). Tanggung jawab berada pada pemegang IUP, bukan pada pemberi modal. Apalagi kegiatan reklamasi telah berjalan dan jaminan reklamasi pun sudah disetorkan ke negara,” tambahnya.
Tim pengacara menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan dan mencampuradukkan aspek hukum perdata serta administratif ke dalam ranah korupsi.
Mereka mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Selain itu, kuasa hukum membantah adanya aliran uang atau niat jahat (mens rea) dari Bebby Hussy untuk memperkaya diri sendiri.
Sebaliknya, kerja sama tersebut justru menyebabkan kerugian nyata bagi terdakwa.
“Klien kami tidak mendapatkan keuntungan, justru mengalami kerugian. Kami memohon majelis hakim menyatakan tuduhan perbuatan melawan hukum ini gugur demi hukum karena kegiatan yang dilakukan sah menurut hukum positif di Indonesia,” pungkasnya. (Red)






