Jilid II Korupsi PT RSM: Tiga WNA Diduga Jadi Aktor Intelektual

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan dengan terdakwa mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sony Adnan, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (20/7/26).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan Wilfred Schultz, pemilik konsultan bisnis De Practice yang mendampingi PT RSM.

JPU Kejati Bengkulu, Muhammad Ghufroni SH, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi terungkap adanya keterlibatan sejumlah perusahaan asing yang menjadi konsultan di PT RSM atas arahan Michael Goddart, Direktur PT Petrosea dan PT Talent Indoclay.

Hampir seluruh tata kelola keuangan PT RSM diketahui dikendalikan oleh PT Talent Indoclay.

Kondisi ini membuat saksi Wilfred mengaku tidak mengetahui detail operasional teknis perusahaan, melainkan sebatas pembentukan badan usaha konsultan.

“Tujuan adanya perusahaan-perusahaan cangkang atas perintah dan arahan Michael Goddart. Tujuannya untuk menghindari investasi asing, dibuat seolah-olah perusahaan dalam negeri padahal pemiliknya pihak asing,” jelas Ghufroni.

Dari fakta sidang tersebut, JPU menilai para pengusaha asing telah meraup keuntungan besar melalui skema nilai jasa konsultan.

Sebagaimana terungkap pada persidangan sebelumnya, Dirut PT Danmar Eksplorindo, Daniel Madre, mengantongi bayaran hingga Rp56 miliar saat menjadi konsultan teknis biologi dan sumber daya PT RSM.

Atas temuan tersebut, tim jaksa menegaskan akan terus melacak dan mendalami pihak-pihak yang menikmati aliran dana tidak sah dari aktivitas pertambangan ini.

“Yang pasti kami akan dalami pihak-pihak yang menikmati aliran dana tidak sah,” imbuh Ghufroni.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Sony Adnan, Emir Mifta SH, menilai keterangan saksi WNA yang dihadirkan JPU tidak memberikan jawaban yang layak dan terkesan mengaburkan fakta persidangan.

Kendati demikian, Emir menegaskan bahwa De Practice telah mendampingi perusahaan milik Michael Goddart sejak awal, sehingga turut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum di PT RSM.

Menurut Emir, tiga WNA yakni Daniel Madre, Michael Goddart, dan Wilfred Schultz merupakan pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas kerugian negara yang timbul.

“Dapat kami tarik benang merah bahwa aktor intelektual korupsi di PT RSM adalah tiga WNA tersebut. Kemudian dalam semangat mengembalikan kerugian negara, jaksa harusnya sudah ada titik terang pihak mana yang mendapat keuntungan dan aliran dana dari PT RSM,” tegas Emir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *