Vonis Massal Skandal Tambang Batu Bara Bengkulu, Hakim: Kerugian Lingkungan Bukan Ranah Tipikor

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap jajaran bos tambang batu bara dalam sidang maraton, Senin (11/5/26).

Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, menerima vonis akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara: korupsi, suap, dan pencucian uang (TPPU).

Beby divonis 2 tahun 8 bulan (korupsi), 1 tahun (suap), serta 11 bulan (TPPU). Ia juga dibebankan denda total Rp250 juta.

Hakim menyatakan Beby terbukti memperkaya diri, namun menolak angka kerugian lingkungan Rp89 miliar karena dinilai bersifat asumsi dan bukan kerugian nyata (actual loss).

“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Beby juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp106 miliar.

Nilai ini akan dikompensasikan dari seluruh uang dan aset yang telah disita negara sebelumnya.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana badan, Edi dan David didenda Rp2 miliar serta wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp36 miliar atau subsider 2,5 tahun penjara.

Terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara Julius Soh menerima vonis 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp36,7 miliar.

Hukuman 2 tahun penjara diberikan kepada Ir H Sutarman, Agusman bin Herman, Sakya Hussy, dan Iman Sumantri dengan beban denda yang bervariasi.

Dalam perkara suap, T Nazirin divonis 1 tahun 10 bulan. Sutarman mendapat tambahan 1 tahun penjara, dan Sakya Hussy divonis 8 bulan untuk TPPU.

Terkait perintangan penyidikan, Andy Putra dan Awang dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp3,4 miliar atau subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian aset berupa emas Antam 2.500 gram dan 126 ribu ton batu bara kepada para terdakwa.

Barang bukti lain seperti mobil mewah, rumah, dan valuta asing juga dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara yang terbukti.

Putusan ini menegaskan bahwa sengketa lingkungan memiliki jalur hukum sendiri dan tidak dapat dicampuradukkan dengan perkara tindak pidana korupsi. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *