Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria 25 Tahun Ditangkap

Editor: Raghmad

Bengkulu Utara – Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berhasil diamankan petugas Kepolisian Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemuda 25 tahun itu ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah ia dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Kapolsek Putri Hijau AKP Erwin Setiawan S.IK MH melalui Kasi Humas IPTU M Asnawi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku mereka tangkap pada Sabtu (24/9).

Penangkapan cepat ini, disebutkan untuk mencegah terjadinya upaya melarikan diri oleh terduga pelaku.

“Keberhasilan pengungkapan tak lepas dari cepatnya laporan keluarga korban, sehingga kita bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan, korban masih berusia 15 tahun, dan saat ini sedang dalam keadaan hamil.

Saat diperiksa, korban mengaku telah melakukan perbuatan terlarang bersama terduga pelaku.

“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara,” pungkasnya. (Red/Tb)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *