Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polres Bengkulu

Editor: Raghmad

Bengkulu – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau bersama Kanit PPA Ipda Arnita Ninggolan berhasil mengamankan seorang pria berumur 18 tahun.

Gerak cepat penangkapan pada Rabu (20/7/22) dilakukan usai menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis menyebut, terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban.

“Keluarga korban tidak terima atas dugaan persetubuhan terduga pelaku dengan korban seorang perempuan yang masih berumur 14 tahun,” tulis Kasi Humas.

Lanjutnya, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemeriksaan lanjut ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu,” pungkasnya mengakhiri. (Tb/danis)

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *