Satujuang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan penertiban dan penataan sepanjang kawasan Pantai Panjang, Senin (8/2/21).
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Sapta Pesona yang meliputi berbagai unsur diantaranya keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, ramah tamah dan kenangan dikawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Penertiban dan penataan ditujukan kepada para pedagang sepanjang kawasan Pantai Panjang yang melanggar, menganggu pemandangan serta melakukan penataan terhadap perizinan untuk berdagang.
Saat melakukan penertiban, Kasatpol PP Yurizal bersama Kadispar Amrullah banyak menemukan para pedagang yang melanggar aturan.
“Ada beberapa pelanggaran terjadi, terutama dikawasan pasir putih. Banyak para pedagang yang menambah atau merubah bangunan yang sudah ada dengan menambah atap rumbia serta payung-payung, seharusnya ini tidak boleh karena akan menganggu atau menghalangi view ke arah pantai. Apabila mau merubah sebaiknya harus berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata terlebih dahulu,” jelas Yurizal.
Pihak Satpol PP juga menertibkan para pedagang pakaian yang berjualan sepanjang kawasan pantai. “Para pedagang yang membuka lapak tanpa ada izin juga kita lakukan penertiban, kecuali mereka menempati tempat yang sudah disediakan pihak Dispar,” tambahnya.
Baru-baru ini masalah sampah menjadi pusat perhatian dikawasan Pantai Panjang. Oleh karena itu, Satpol PP dan Dispar melakukan imbauan kepada para pedagang kuliner untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena hal ini dapat mencemari lingkungan sekitar.