Satujuang, Tegal – Satgas Pangan Kota Tegal, bekerja sama dengan Polres Tegal menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik strategis pasar guna memastikan kualitas produk pangan, khususnya kemasan minyak goreng merk Minyakita, Selasa (11/03/25)
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB ini di lakukan di UD. SGT di Jalan Kapten Sudibyo dan di beberapa kios di Pasar Kejambon.
Menurut Kasat Reskrim Kapolres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, SH, pemeriksaan fokus pada verifikasi kesesuaian antara volume yang tertera pada label dengan isi produk.
“Dari sampel yang kami ambil, minyak goreng Minyakita menunjukkan konsistensi antara angka pada label dengan volume isinya,” ujar Eko Setiabudi.
Pengukuran di UD. SGT menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan plastik 1 liter terukur sebanyak 990 ml. Sementara itu, sampel dari Toko Sembako H. Udin di Pasar Kejambon mencatat volume 995 ml untuk produk yang sama.
Kedua hasil tersebut berada dalam batas toleransi standar BKD, yakni kesalahan antara 5 hingga 30 ml.
Pemeriksaan ini tidak hanya menegaskan kepatuhan produsen, PT. Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kualitas produk pangan.
“Dengan di lakukannya sidak rutin seperti ini, kami berharap para pelaku usaha terus menjaga mutu produk sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen,” tambah Eko Setiabudi.
Langkah proaktif ini mencerminkan upaya konsisten pemerintah Kota Tegal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal dan memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. (Hera)