Bengkulu, Satujuang.com – Praktik kecurangan dan penyelewengan pengemasan minyak goreng (migor) ilegal merek MinyaKita di gudang kawasan Sawah Lebar kian gamblang terungkap.
Persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa (1/9/26), dengan tersangka Riki Prayoga selaku kepala produksi mengungkap banyak fakta baru.
Direktur PT Minyaku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansa, membongkar secara blak-blakan bagaimana pihak pengelola gudang ilegal tersebut bisa menguasai dan menggunakan kantong kemasan (pouch) resmi milik perusahaannya.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH, Yusup mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui kemasan resmi perusahaannya digunakan oleh pihak lain dalam praktik repacking di Kota Bengkulu.
Pihaknya mengetahui informasi penggunaan kemasan secara ilegal tersebut usai mendapat laporan dari media massa.
“Ada yang menghubungi kami kalau ada pihak yang menggunakan pouch resmi milik kami, dapat info dari media,” ungkap Yusup Suharyansa saat menjawab pertanyaan JPU di persidangan.
Yusup membeberkan bahwa pouch yang digunakan pengelola gudang ilegal tersebut sejatinya diperoleh secara tidak sah langsung dari pabrik percetakan tempat perusahaannya memesan kemasan.
Pihak PT Minyaku Sawit Indonesia sendiri memesan kemasan pouch resmi tersebut untuk operasional peredaran MinyaKita di wilayah Kota Dumai, Riau.
Dari total pesanan sebanyak 200.000 lembar pouch, PT Minyaku Sawit Indonesia baru mengambil sebanyak 97.000 lembar untuk proses pengemasan bertahap, sementara sisanya masih tersimpan di pabrik percetakan sebagai persediaan cadangan.
“Pouch itu diambil oleh seseorang dari pabrik percetakan tempat kami memesan, pouch yang mereka gunakan ini persediaan kami. Kami pesan 200.000 yang sudah kami ambil 97.000-an. Saat kami tanya ke pihak percetakan, mereka mengakui bahwa sisa pouch pesanan kami ada yang ambil,” beber Yusup.
Ketua Majelis Hakim, T Oyong SH MH, sempat mempertanyakan kepastian dan keautentikan kemasan barang bukti tersebut di persidangan.
Yusup menegaskan bahwa perusahaannya memiliki izin resmi migor merek MinyaKita lengkap dengan izin edar resmi dari BPOM serta sertifikat Halal.
Ia meyakini 100 persen bahwa barang bukti pouch yang disita merupakan produk asli milik mereka karena dibuat dengan fitur teknologi keamanan khusus yang sulit ditiru.
“Benar yang mulia, karena pouch kami ini punya ciri sendiri. Kami menggunakan 7 layer sebagai ciri produk milik kami yang membuat susah ditiru,” papar Yusup di hadapan majelis hakim.
Selain itu Yusup juga memohon agar majlis hakim dan jaksa untuk mempertimbangkan status tersangka yang diberikan kepada Riki Prayoga.
Karena menurutnya, Riki hanyalah seorang kepala produksi yang bekerja sesuai perintah atasan di gudang tersebut, tidak terlibat soal asal minyak maupun perizinan, Riki adalah pihak yang terdzolimi.
“Jangan ada yang di dzolimi,” timpal majelis hakim.
Keterangan pimpinan perusahaan pemegang izin resmi MinyaKita ini sekaligus membuka tabir pola permainan pengelola gudang repacking ilegal di Sawah Lebar.
Untuk mengelabui petugas dan konsumen, pouch resmi yang diperoleh secara tidak sah dari percetakan tersebut ditempeli stiker atas nama PT Cikal Kencana Jaya serta mencantumkan nomor izin BPOM palsu.
Tak hanya pemalsuan kemasan dan izin, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa minyak goreng curah yang diisikan ke dalam pouch MinyaKita ilegal dan kemasan merek Bumi Merah Putih (BMP) berasal dari sumber pasokan minyak curah yang sama.
Dalam persidangan maraton ini, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan total 12 saksi, untuk mengurai rantai pasok dan operasional gudang tersebut secara menyeluruh:
- Risma Wefi (PPPK RS Sungai Lemau Benteng) – Penyedia kendaraan pengangkut minyak kemasan.
- Satria Muhamad Azis (Direktur PT Aziz Jaya Transport) – Pembeli migor curah PT Olien Sawit Lestari.
- Rebi Rahmad Ramadan (Admin PT Aziz Jaya Transport).
- Heny Monica (Disperindag Kota Bengkulu).
- Becky Jumantri (Disperindag Kota Bengkulu).
- Desman Siboro (Kadis Perindag Provinsi Bengkulu).
- Kurnia Lestari (Analis Perdagangan Disperindag Provinsi Bengkulu).
- Yusup Suharyansa (Direktur PT Minyaku Sawit Indonesia).
- Ale Bowo Anugerah Illahi (LPPOM).
- Riswan (Pemilik merek dagang BMP).
- M. Irwan Siregar (Direktur PT Olien Sawit Lestari).
- Ardianto (Asisten Quality Control PT Olien Sawit Lestari).
Dalam persidangan ini juga terungkap dari pengakuan semua saksi mereka tidak pernah berurusan dengan Riki Prayoga, bahkan banyak yang mengaku tidak mengenal Riki.
Perkara ini menyita perhatian luas publik karena di lokasi gudang Sawah Lebar yang sama juga dikemas migor merek Bumi Merah Putih (BMP).
Gudang tersebut bahkan sempat mendapat kunjungan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Kesaksian pimpinan PT Minyaku Sawit Indonesia kian memperkuat bukti adanya tindak pidana terorganisir dalam skandal peredaran minyak goreng ilegal di Provinsi Bengkulu. (Red)












