Satujuang, Lebong-Pemerintah Desa (Pemdes) Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Lebong, melaksanakan kegiatan penyaluran BLT-DD kepada 39 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemdes Tik Jeniak dalam regulasinya menganggarkan 15% dari Dana Desa (DD) tahun 2025, kepada yang berhak menerima.
“Dari 15% DD tersebut, maka dapat 39 penerima, hal tersebut diputuskan melalui musyawarah penetapan, dan disetujui semua pihak,” Ujar Damrozi dalam sambutannya di kantor Desa Tik Jeniak, Rabu (11/6/25).
Pj Kades juga menyampaikan, bahwa kriteria penerima merupakan masyarakat yang di anggap layak menerima dan tidak ada tumpang tindih dalam menerima bantuan, baik PKH dan Bansos lainnya.
Setiap KPM mendapat Rp1.800.00 per KPM-nya, untuk periode Januari-Juni tahun 2025.
“Saya mengimbau agar penerima menggunakannya dengan baik, untuk keperluan pokok dan keperluan anak-anak yang mau melanjutkan sekolah, dan jangan digunakan untuk foya-foya,” Imbuh Kades.
Ditempat yang sama, Camat Lebong Selatan, yang disampaikan Kasi Pemerintahan, Dodi, bahwa penerima disarankan jangan membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.
“Bagi penerima agar bisa menjaga sikap setelah menerima bantuan ini, jangan nanti setelah mendapatkan ini kalian membuat situasi di masyarakat menjadi tidak nyaman dengan berfoya-foya tidak jelas,” singkat Dodi.
Tampak hadir dalam penyaluran tersebut, ketua BPD dan anggota, perangkat desa, Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat desa.











