Lebong, Satujuang.com – Polsek Rimbo Pengadang bersama warga memadamkan karhutla Tik Kuto di Kecamatan Rimbo Pengadang, pada Jumat (4/9/26) lalu.
Penanganan kebakaran melibatkan Camat Rimbo Pengadang, Pemerintah Desa Tik Kuto, Damkar Kabupaten Lebong, dan masyarakat setempat.
Kebakaran terjadi di dua titik, yakni Dusun 1 Talang Serai dan Dusun 2 Desa Tik Kuto.
Di Dusun 1 Talang Serai, api membakar lahan semak belukar di pinggir jalan dengan luas sekitar satu hektare.
Sementara di Dusun 2, kebakaran terjadi di area perkebunan warga yang terdapat semak dan lahan gambut.
Kondisi lahan tersebut membuat api mudah menjalar. Petugas bersama warga kemudian melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia.
Warga turut membantu dengan menggunakan lima tangki semprot untuk mengendalikan api.
Proses pemadaman berlangsung hingga malam hari. Seluruh titik api akhirnya berhasil dipadamkan.
Berdasarkan penanganan sementara, kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh warga atau orang yang melintas di sekitar lokasi.
Kapolsek Rimbo Pengadang mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Jangan pula membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
“Pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di sekitar lahan yang terdapat semak belukar dan gambut.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Kalau melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, ” pungkasnya.
Polsek Rimbo Pengadang mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla demi menjaga keselamatan warga, lingkungan, dan kawasan hutan. (red).












