Sabu Dari Padang, Dua Pengedar Satu Kurir Berhasil Ditangkap

Bengkulu – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 32 paket sabu seberat 100 gram asal Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at (8/7) minggu lalu. Tiga orang tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.

Penangkapan diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH didampingi Kasubdit 3 Kompol M Simaremare dalam press conference di aula Ditresnarkoba hari ini Jum’at (15/7/22).

”Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput tersangka inisial D diperbatasan kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah – pecah,” ungkap Kabid Humas.

Setelah sampai di Bengkulu tersangka D mendistribusikan barang bukti ke tersangka AP kemudian tersangka AP mendistribusikan ke tersangka K.

”Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu kategorinya sudah pengedar kalau yang satu ini sebagai kurir.” jelasnya.

Diungkapkan, saat ini sistem penjualan para pengedar dengan menaruh BB disatu titik, kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat maps.

Untuk tersangka D ditangkap di kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu pada Jum’at (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AP hampir sama waktunya, sedangkan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.

”Sementara ini hanya tiga tersangka. Semua sabu ini dari luar negeri yang di distribusikan di beberapa lokasi di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah- pecah lagi,” imbuhnya.

Dari tiga tersangka, D dan tersangka AP ditetapkan statusnya sebagai pengedar. Dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red/Tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *